Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Buka Suara Soal Pemeriksaan Rektor UNS Jamal Wiwoho Terkait Dugaan Rencana Anggaran 2022

Ida Fadilah • Jumat, 1 September 2023 | 01:52 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID,  Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan korupsi dalam rencana kerja dan anggaran Universitas Sebelas Maret atau Universitas Negeri Surakarta (UNS) tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan pada tujuh saksi. Salah satunya Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho.

"Benar memang pada hari ini kami melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS Prof Jamal ya," ujarnya ditemui di kantor Kejati, Kamis (31/8).

Ia menyatakan, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Pada kasus ini masih tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Jateng tertanggal 21 agustus 2023.

Arfan menyebut, untuk saat ini penyelidikan dimulai dengan memanggil beberapa pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan.

"Sampai saat ini sudah tujuh orang, jadi memang ini masih tahap penyelidikan kita masih melakukan analisa," tambahnya.

Mengenai pelapornya, Arfan menyatakan atas nama masyarakat Solo. Terkait kerugiannya, diakuinya belum diketahui karena masih tahap penyelidikan.

"Kalau terkait nilai audit kerugian, belum. Kita akan lihat perkembangannya, yang pasti akan kami minta dari auditor," tandasnya.

Sebelumnya, dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 34,6 miliar.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Pada dasarnya, anggaran tersebut sebenarnya tidak disetujui oleh MWA, namun tetap dijalankan.

Selain itu, ada pula ada kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang dijalankan tanpa melalui tender.

Adapun akumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai Rp 57 miliar sejak 2022-2023. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejati Jateng #jamal wiwoho #rektor uns #Korupsi