RADARSEMARANG.ID, Semarang - Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Sunarto Utoyo menjamin proses upaya banding kasus pemalsuan merek Gajah Duduk tidak ada intervensi pihak manapun. Ia menegaskan proses sidang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada intervensi hakim. Kami menjalankan prosedur sesuai aturan yang ada. Berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya ditemui di kantornya, Senin (14/8).
Ia menyebut, proses hukum banding yang diajukan terdakwa Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif itu diperkirakan memakan waktu paling lama satu bulan.
Majelis akan menelaah hasil pengajuan banding tersebut. Bambang menyarankan pada pihak terdakwa maupun pihak jaksa penuntut umum untuk mengajukan permohonan pendampingan Komisi Yudisial perihal pengawasan.
"Kami di Pengadilan Tingi Jawa Tengah pun, ada badan pengawas (bawas) internal kami tentu berjalan secara profesional tanpa ada intervensi," jelas Bambang Sunarto Utoyo.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Mohammad Khanif, Suryono Pane, menyatakan pengajuan banding itu dilakukan karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan.
Dimana, kliennya divonis satu tahun enam bulan penjara. Upaya hukum ini dilakukan agar kliennya mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Di sisi lain, ia khawatir terdapat 'permainan' di tingkat banding sehingga tidak mengungkap kebenaran. Mengingat, pada proses hukum kliennya terdapatnya sejumlah kejanggalan.
"Saya berharap tidak ada 'titipan' atau permainan di Pengadilan Tinggi Jateng yang menyidangkan materi banding dari kami," kata Pane.
Terlebih pihaknya telah mendengar adanya upaya dari PN Pekalongan yang meminta PT untuk menguatkan putusan. Harapan besar, kabar tersebut tidak benar.
"Kami sudah melaporkan ketua dan majelis hakim PN pekalongan yang memeriksa perkara ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI, kami yakin persekongkolan jahat dalam perkara ini cepat atau lambat pasti terbongkar," ungkap Pane.
Pane menginginkan hakim PT memeriksa ulang secara utuh atas fakta dan pertimbangan hukum putusan PN Pekalongan.
Meskipun dalam fakta hukum dan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilk hak atas merk gajah duduk, namun tetap di vonis bersalah.
Pane mengungkap alasannya karena belum terbit sertifikat peralihan hak dari Kemenkumham RI. Padahal menurutnya tidak ada aturan atau regulasi yang menyatakan jual beli merk sah setelah ada pencatatan.
"Sudah menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilik hak atas merk gajah duduk tapi karena peralihannya belum tercatat di anggap belum sah, kan ngawur," kata Pane.
Diakui Pane, kejanggalan dirasakan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Dia menyoroti bahwa proses penyidikan dari Polresta Pekalongan telah melanggar KUHAP dengan berbagai aspek yang mengejutkan.
Selain Penyidik tidak memberikan SPDP, proses penyidikan sampai limpah ke pengadilan cepat kilat tidak sampe 15 jam sejak terdakwa di periksa sebagai tersangka.
Selain itu, terdakwa belum di sidang namun hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan. (ifa/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi