RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Kasus pembacokan di Jalan Saputan Raya, Kecamatan Tembalang terungkap. Pelakunya telah menyerahkan diri.
Sedangkan motif dari pembacokan ini, dipicu dendam lama antara korban dengan saudara pelaku.
Pelaku pembacokan bernama Agus Setiawan alias Agus Gentong, warga Kecamatan Tembalang.
Pria bertato ini menyerahkan diri pada Jumat (11/8) sekitar pukul 06.00. Sebelum menyerahkan diri, pelaku kabur ke Cirebon pada Selasa (8/8) sekitar pukul 22.30.
"Saya kabur ke Cirebon, tapi ndak punya tujuan mau ke mana. Akhirnya saya gak mau berlarut-larut dan pulang untuk menyerahkan diri," ungkap Agus Setiawan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang Senin (14/8).
Korban pembacokan ada tiga orang, satunya meninggal di lokasi kejadian. Korban meninggal bernama Andi Prasetyo, warga Tembalang.
Kemudian dua orang korban luka, Danang Riswanto, warga Candisari, mengalami luka robek pipi sebelah kiri atas dan Joko Susanto, warga Semarang Timur mengalami luka pada tangan kanan dan kiri.
Agus Setiawan membeberkan, kejadian ini bermula saat ia mendapat telpon dari saudaranya yang menyampaikan akan didatangi oleh rombongan pelaku pada hari kejadian itu.
Seketika itu, Agus langsung mengajak temannya bernama Narto (buron) untuk menuju tempat saudaranya di Jalan Saputan Barat RT04/RW13.
Ternyata benar, korban sudah berada di depan rumah saudaranya, masih di atas sepeda motor.
Seketika itu, pelaku Agus dan Narto langsung menyerang korban dengan membabi buta. Di lokasi ini, korban mendapat bacokan pada dahi, hingga kulitnya terkelupas keluar.
Kemudian, korban berupaya menyelamatkan diri. Lari ke arah pertigaan Jalan Saputan Barat, kurang lebih sekitaran 10 meter dari lokasi awal.
Namun korban berhasil dikejar dan kembali dibacok. Korban juga masih mampu lari menuju Jalan Saputan Raya dan kembali dikejar pelaku mengendarai sepeda motor.
Di tempat ini korban dibacok dan akhirnya tersungkur di belakang mobil angkot yang sedang parkir.
Kemudian datang teman korban, Joko Susanto dan Danang Rikwanto untuk membantu korban yang juga terkena bacokan.
Menanggapi alasan penyerangan di tempat saudaranya tersebut, Agus Setiawan menjelaskan sebelumnya ada permasalahan lama antara saudaranya dengan korban yang diawali pada suatu acara di wilayah Tembalang.
Permasalahan ini akhirnya terjadi dendam dan berlarut-larut. Hingga kemudian, terjadi penyerangan yang dibalas dengan pembacokan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka kasus ini ada dua orang.
"Satunya (pelaku) inisial N, belum tertangkap, masih kita lidik keberadaannya," jelasnya.
Akibat perbuatan, Agus dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP terkait penganiyaan bersama-sama mengakibatkan meninggal, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (mha/ton)
Editor : Agus AP