Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemeran Video Kebaya Merah Dituntut Setahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Radar Semarang • Jumat, 11 Agustus 2023 | 01:50 WIB
TUNGGU VONIS HAKIM: Chavia Zagita (kiri), Aryarota Cumba Salaka (tengah), dan Anisa Hardiyanti, tiga terdakwa kasus video syur kebaya merah, menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.
TUNGGU VONIS HAKIM: Chavia Zagita (kiri), Aryarota Cumba Salaka (tengah), dan Anisa Hardiyanti, tiga terdakwa kasus video syur kebaya merah, menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.

RADARSEMARANG.ID – Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita, ketiganya sebagai pemeran video kebaya merah. Kasus mereka kini sedang dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Jaksa penuntut umum Sri Utami dari Kejati Jatim menyatakan mereka terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi, masing-masing dituntut pidana setahun penjara.

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

’’Tiga terdakwa masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan,’’ kata Windhu Selasa (8/8).

Sementara itu, Nur Badriah, pengacara ketiga terdakwa, saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar terhadap tuntutan tersebut.

Dia menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.

’’Intinya terhadap tuntutan ini kami sampaikan dalam pleidoi nanti,’’ ujar Nur. Kebaya merah bukan satu-satunya video yang mereka produksi.

Aryarota dan Anisa juga telah membuat beberapa video lain. Salah satunya, video dengan adegan bertiga bersama Chavia. Hal itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Jaksa Sri dalam dakwaannya mengungkapkan, Chavia sempat menolak saat diajak berhubungan badan bertiga dengan Aryarota.

Chavia awalnya menganggap ajakan Anisa itu candaan. Namun, Chavia yang sedang galau usai putus cinta dengan pacarnya menghubungi Anisa.

’’Bercerita melalui chat serta lagi ingin bersetubuh. Kemudian, Chavia bersedia mekakukan hubungan bertiga atau threesome,’’ ungkap jaksa Sri dalam dakwaannya.

Ketiga terdakwa lantas membuat video threesome tersebut di salah satu hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video asusila itu, Anisa sempat membuat kesepakatan dengan Chavia.

Di antaranya, tidak boleh memeluk, ciuman bibir, dan saling menatap. Video itu dijual dan hasil penjualan dibagi bertiga. (gas/c6/aph)

Editor : Agus AP