RADARSEMARANG.ID, Semarang - Empat orang sindikat kejahatan peretas handphone ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Selama beroperasi, mereka mendapatkan hasil kejahatan mencapai Rp 1,5 miliar.
Ungkap kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan. Masing-masing adalah HAR, 42, dan RD, 22, keduanya merupakan bapak dan anak.
Berhasil diamankan di daerah tinggalnya di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada akhir bulan Juli 2023.
Barang bukti yang turut diamankan tiga unit handphone dan satu modem wifi.
Hasil pengembangan, barhasil mengamankan tersangka RJ, berperan sebagai penjual rekening dan diamankan di daerah Pasar Wangi Garut Jawa Barat, dan IW, berperan sebagai Calo pembeli rekening, diamankan di Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur.
Barang bukti yang turut diamankan juga berupa dua handphone dan rekening perbankan.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pengungkapan kasus ini, bermula dari aduan pelaporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat.
Bahkan, laporan pengaduan peretasan ini juga dari Polda Jawa Tengah pada 25 Juli 2023. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Subdit Cyber, berhasil mengamankan empat orang pelaku.
"Berapa banyak korbannya, jadi semenjak dia menggunakan APK ini sudah sekitar 100 lebih APK ini dikirim kepada korban," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (8/8) kemarin.
"Kemudian dari 100 orang ini yang menerima APK ada 48 handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Posisinya bukan hanya di wilayah Jawa Tengah, ada di Sulawesi, Sumatera dan Jawa Timur, termasuk Jawa Tengah," tambahnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui berhasil memperoleh hasil dari kejahatan sejak bulan Juni 2023. Jumlah yang didapatkan sangat fantastis. Nilainya mencapai ratusan juta, bahkan milyaran rupiah.
"Dari hasil kegiatan yang dilakukan kami bisa menganalisa dan bisa menghitung omset para pelaku ini sangat besar. Kami bisa hitung dalam satu bulan, dia bisa mendapatkan hasil Rp 200 juta. Dan bahkan di bulan terakhir, pengakuan para tersangka, Rp 1,5 milyar dari kegiatan ini," jelasnya.
Modus kejahatan ini, dengan cara penyebaran file APK berisi malware, berupa undangan, hingga promosi pajak ke pesan singkat WhatsApp.
Manakala APK tersebut di klik, secara otomatis WhatsApp korban langsung dikuasi pelaku. Setelah itu, pelaku berpura-pura sebagai pemilik nomor korban awal dan kembali menyebarkan APK.
"Korban yang tidak mengetahui, akan percaya ketika dimintai uang. Karena ada nomor handphone korban awal yang diretas," katanya.
Informasi yang diperoleh, yang menjadi korban peretasan dengan modus kejahatan ini salah satunya adalah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dwi Subagio menyebutkan, tidak adanya kerugian yang dialami oleh Kapolda akibat peretasan tersebut. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi