RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ribuan barang bukti tindak pidana dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Barang itu, sebagaimana putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti ini dimusnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau barang bukti yang lain masih menunggu putusan pengadilan karena masih proses persidangan," ujarnya, Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo, Selasa (8/8).
Di sisi lain, eksekusi itu dilakukan segera setelah turun putusan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum.
Selain itu, agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di kantor mengingat sebagian barang bukti pun sudah dititipkan di rumah penyimpanan barang rampasan negara (Rupbasan).
Dalam pelaksanaan eksekusi bertempat di halaman kantor Kejari itu, turut dihadiri aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Rupbasan, Pengadilan, Bea Cukai, dan Kepolisian.
Ia merinci jenis barang bukti, di antaranya narkotika seperti sabu sebanyak 119 paket dan 276 gram, ganja 3 paket dan 37 gram, dan ekstasi 25 butir.
Kemudian jenis psikotropika dan kesehatan yakni pil alprazolam 130 butir, pil riklona 20 butir, pil yorindo 10.233 butir, pil tramadol 105 butir, pil logo Y 1.200 butir, dan pil trihexypenidhil 210 butir.
"Untuk barang ini kami hancurkan dengan cara di blender. Seperti ganja kami campuran dengan deterjen baru di haluskan di blender," tambahnya.
Selain itu, untuk barang bukti handphone sebanyak 79 unit, dan satu mesin pencetak kemasan botol oli dihancurkan menggunakan kapak.
Lalu, senjata tajam sebanyak lima buah dipotong menggunakan gerindra. Sedangkan barang bukti 8.241 botol oli, uang palsu senilai Rp 44,9 juta dalam berbagai pecahan, hingga 1480 slop rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Seluruhnya barang bukti sudah tidak bisa digunakan lagi," ucapnya.
Kajari Agung menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini sudah kali kedua dilakukan di tahun ini. Targetnya, akan dilakukan 3-4 kali dalam setahun. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi