RADARSEMARANG.ID, Semarang - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang menggagalkan penyelundupan empat buah handphone, headset dan pil koplo.
Barang terlarang itu akan diserahkan oleh salah seorang narapidana pada saat layanan kunjungan, Selasa (1/8).
Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji membeberkan, kejadian itu diketahui saat layanan kunjungan.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, W yang merupakan ibu, SDA adalah istri dan El yakni bibi narapidana yang diketahui menyimpan barang larangan tersebut di dalam bra.
"Kami geledah tidak hanya sekedar badan luar saja, tapi kami masukkan ke ruangan penggeledahan badan wanita dibuka baju hingga kemaluan, dan ternyata ada alat komunikasi dan pil koplo disembunyikan di dalam bra," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut pengunjung lain yakni M juga berusaha menyelipkan handphone di dalam jilbab.
"Ada satu orang ternyata pesanan dari beberapa orang di dalam (narapidana, Red)," tambahnya.
Kalapas Tri menyebut, atas hal itu pihaknya langsung memberikan sanksi pada narapidana yang bersangkutan yakni S, W, dan A berupa hukuman disiplin yakni tidak dapat remisi, tidak dapat reintegrasi, dan masuk strap strap.
Sementara untuk pengunjung yang membawa alat komunikasi tidak di proses hukum karena tidak masuk ranah pidana.
Namun dalam jangka waktu enam bulan tidak boleh mengunjungi. "Kalau yang bawa pil koplo kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tandasnya.
Antisipasi selanjutnya, kata Tri, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terutama di bagian pos jaga.
Pasalnya semua pelanggaran itu bermuara dari depan. Selain itu pengamanan juga dilakukan di branggang agar pelemparan narkotika tidak terulang.
"Kami himbau bagi pengunjung maupun WBP jika melakukan pelanggaran dan merupakan tindak pidana, tidak segan-segan akan kami proses hukum," ucapnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi