RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, Shynto Hutabarat mengaku menerima aliran dana suap sebesar Rp 1,7 miliar.
Yakni dalam proyek peningkatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hal itu diungkap Shynto Hutabarat saat menjadi saksi di kasus persidangan terdakwa Dion Renato Sugiarto.
Uang tersebut ia terima dari terdakwa Dion selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) saat mengerjakan proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.
Salin dari Dion, ia juga menerima uang dari Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan seorang pengusahan Zulfikar Fahmi.
“Total uang yang diterima yang saya terima dari pengusaha itu mencapai Rp1,7 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi.
Uang tersebut antara lain baru digunakan untuk pengurusan berita acara serah terima pekerjaan di PT KAI Daop 2 Bandung sebesar Rp 80 juta.
Selain itu ia juga menerima uang dari para kontraktor dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar.
"Rencananya Uang untuk THR pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, pejabat struktural di Daop 2 Bandung, Ditjen Perkeretaapian, serta honor pokja," paparnya. Namun belum sempat dilakukan, kasus sudah diungkap oleh KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dion didakwa menyuap ke sejumlah pejabat di DJKA sebesar Rp 27,9 miliar.
Uang tersebut untuk memuluskan proses tender sejumlah proyek di DJKA Kemenhub di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Selain itu Jaksa KPK dalam dakwaannya membeber jika terdakwa memberikan suap untuk proyek kode JGSS 4, JGSS 6, dan TLO Tegal.
Nilainya mencapai Rp 18,9 miliar. Jumlah tersebut diberikan pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng. (ifa/bud)
Editor : Baskoro Septiadi