RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang melelang barang bukti berupa kendaraan. Lelang dilakukan dengan sistem close building, jadi secara penawaran tertutup.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Eviyawati mengatakan, lelang itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. “Pembeli bisa melihat barang dan penawaran harga melalui website lelang KPKNL," kata ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang.
Kendaraan yang dilelang yakni sembilan sepeda motor. Limit harga penjualan mulai Rp 662 ribu hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan satu unit mobil avanza limit penjualannya Rp 36 juta. Adapun barang bukti itu berasal dari beragam tindak pidana seperti penipuan, pencurian, penadahan, penggelapan hingga narkotika. "Barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan pengadilan menyatakan barang bukti untuk dilelang untuk negara," ujarnya.
Hasil dari penjualan bb itu nantinya akan disetorkan ke kas negara. Seluruh kendaraan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Semarang. "Barang itu masuk ke sini paling lama tahun 2019 sampai 2022, kondisinya ya apa adanya seperti waktu dititipkan di sini," tambah Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Semarang, Kiswanto.
Saat ini, pihaknya menerima titipan mobil sebanyak 32 unit, sepeda motor 162 unit, kayu 20 batang, BBM sebanyak 3.217 liter. Titipan dari kepolisian, kejaksaan, bea cukai, badan pengawasan obat dan makanan. (ifa/fth)
Editor : Baskoro Septiadi