Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, ia menyampaikan dakwaan JPU soal kasus penggelapan dan penipuan secara bersama-sama tidak utuh. Ia menegaskan, terdakwa Agustinus merupakan pembeli beritikad baik, bukan mafia tanah, tetapi justru dijadikan sasaran tembak.
Ia menjelaskan, pada 26 Mei 2011 terdakwa membeli tanah SHM 15/Gajahmungkur dalam keadaan bersih. Sertifikat atas nama Tan Joe Kok Men, dilakukan di Bank Mayapada, atas persetujuan Bank Mayapada, membuka rekening Bank Mayapada, di auto debet Bank Mayapada, semua melalui Bank Mayapada.
Pada saat pembelian, tidak pernah ada sengketa kepemilikan atas tanah tersebut. Sengketa barulah muncul dua bulan sejak pembelian sudah selesai yaitu 21 Juli 2011 dengan adanya Gugatan dari Rudyanto Najudjojo di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 240/Pdt.G/2011/PN.SMG.
"Lantas kenapa dikriminalkan? Terdakwa akan salah kalau membeli tanah dalam keadaan sengketa. Kami menduga adanya motif lain yang menjadikan terdakwa sasaran tembak. Hukum harus melindungi orang seperti pak Agustinus. Bayangkan kalau tidak ada orang yang mau membeli tanah dalam status hipotik dengan debitur macet di bank. Apa hasilnya? NPL bank tinggi, perbankan akan kolaps, perbankan kolaps maka negara akan krisis," tandasnya.
Menurut Osward, kejadian seperti ini akan membuat orang takut membeli tanah melalui bank. Hal itu tentu akan membuat orang merasa tidak aman lagi membeli tanah hipotik yang harusnya aman, tapi justru pembelinya menjadi terdakwa.
Osward menyebut, apa yang didakwakan JPU bukan pidana kejahatan atau pelanggaran. Sehingga tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada mens rea atau niat yang jahat dan juga tidak ada actus reus atas diri terdakwa.
"Terdakwa adalah murni pembeli beritikad baik yang mempertahankan hak hukumnya sebagai pembeli, namun justru dikriminalisasikan dan ditarik dalam konflik keluarga penjual yaitu Agnes Siane Nilawati dengan ipar-iparnya yaitu Kiantoro Nadjujojo dan Kwee Foeh Lan," tambahnya.
Osward menilai JPU tidak menceritakan secara utuh dan benar objek SHM 15 No 5 Gajahmungkur, Semarang sejak 1984 hingga 2011 atau 27 tahun tercatat atas nama Tan Joe Kok Men yang merupakan suami dari Agnes Sianes Nilawati.
Selama hipotik atau hak tanggungan ini, lanjutnya, sama sekali tidak ada sengketa tidak ada masalah, juga tidak ada gugatan. Di tambah lagi, ia menyakini pihak perbankan tidak akan mau meletakan hipotik/hak tanggungan apabila jaminan kredit bermasalah. Artinya, apabila sertifikat objek hak tanggungan berada di bank, maka sudah pasti aman dan sah secara legalitasnya milik orang yang tercantum di dalamnya.
Hal memberatkan lainnya, JPU tidak membeberkan adanya utang Tan Joe Kok Men pada Bank Mayapada. Dari utang itu bank menuntut ahli waris untuk melunasi utang tersebut. Karena Agnes Siane selaku ahli waris Tan Joe Kok Men tidak mampu melunasi, Bank Mayapada akhirnya melakukan aanmaning di Pengadilan Negeri Semarang. Selang waktu, Bank Mayapada pada tahun 2011 mengajukan eksekusi di PN Semarang terhadap para ahli waris Tan Joe Kok Men karena secara hukum dan kebenaran.
Adapun harga yang disepakati adalah harga pasar, dan di atas NJOP tanah. Berbeda halnya, jika terdakwa membeli di bawah harga pasar atau di bawah harga NJOP dimana pada tahun 2010 sebesar Rp. 4,49 miliar. Sedangkan, terdakwa pada tanggal 26 Mei 2011 membeli dengan harga Rp 8 miliar. Dari fakta itu, menunjukkan terdakwa adalah pembeli beritikad baik dan bukan mafia tanah.
Selain dinilai objek tanah secara legalitas sangat aman berada dalam hipotik/hak tanggungan bank, juga tidak ada sengketa atau perkara kepemilikan apapun atas objek sengketa. Sayangnya, dua bulan kemudian barulah timbul gugatan keperdataan internal keluarga penjual terkait objek tersebut. Hal itu, Agustinus sama sekali tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
"Dimanakah mens rea dan actus rea terdakwa kalau ada konflik keluarga maka itu urusan internal. Janganlah menarik dan menjadikan terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab. Klien kami ini pembeli beritikad baik, maka demi hukum dia diberi hak untuk menuntut penjual yaitu Agnes Siane, permintaan pengembalian uang pembelian tidak dilakukan sehingga AS mempailitkan Agnes Siane," ucapnya.
Persoalan lain, jaksa dalam dakwaan tidak menjelaskan secara utuh dan benar dalam pembelian SHM 15/Gajahmungkur dimulai dari proses penelitian oleh terdakwa. Dimana, tanah tersebut aman secara legal karena berada sebagai hak tanggungan di Bank Mayapada sejak tahun 2007, dan tidak ada sengketa kepemilikan apapun sejak tahun 1984.
"Sebagai masyarakat, tentu terdakwa merasa legalitas objek jual beli pasti aman dan sah apabila telah dihipotikan oleh bank. Bank tidak mungkin mau meng-hipotikan tanah jaminan kalau terdapat sengketa di dalamnya. Sama halnya dengan terdakwa Agustinus Santoso. Tentu tidak akan mau membeli tanah apabila tanah tersebut sedang atau telah menjadi sengketa kepemilikan. Mengapa? Karena terdakwa ini bukan mafia tanah, bukan orang yang suka beli perkara. Terdakwa orang yang mempunyai niat dan karakter yang baik," tegasnya.
Mengenai tuduhan rekayasa pailit, dinilai sangat ngawur. Menurutnya, jika rekayasa pailit terdapat pengondisian antara terdakwa selaku kreditur, Agnes Siane selaku debitur, seharusnya hakim pemeriksa perkara, hakim pengawas, kurator dan semua pihak juga turut ikut menjadi tersandung pasal 55 KUHP.
"Itulah baru namanya rekayasa. Siapakah pemutus, hakim. Siapa yang memutus atau mengesahkan bundel pailit, hakim pengawas, dan yang mengurus semua adalah kurator. tapi kenapa tidak dijadikan tersangka? Artinya tidak ada rekayasa pailit. semua proses pailit sesuai UU 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU," tandasnya membeberkan.
Faktanya perkara pailit Nomor.05/pailit/2013 telah di putus dengan amar menyatakan Agnes Siane pailit dengan segala akibat hukumnya. Sehingga sesuai asas res judicata, maka harus dipatuhi dan dianggap benar. Sedangkan, dalam perkara ini kliennya didakwa melakukan penggelapan dan penipuan rekayasa pailit.
Laporan dilakukan oleh saksi pelapor Kwee Foeh Lan, padahal ia sendiri telah melaksanakan hak hukumnya sesuai ketentuan kepailitan yaitu UU 37 Tahun 2004 dengan mengajukan gugatan lain-lain dan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Gugatan Kwee Foeh Lan ini ditolak.
"Sehingga demi hukum, seluruh proses kepailitan dari terdakwa kepada Agnes Siane adalah sah. Dengan begitu, seharusnya dengan adanya putusan pailit dan gugatan lain-lain ini, maka perkara ini sudah selesai. Dimanakah mens rea dari Terdakwa?? semua ketentuan hukum kepailitan sama sekali tidak diterapkan dalam perkara ini. Ada apa??" tanyanya heran.
Atas asas keadilan, kata Osward, pihaknya meminta majelis hakim pemeriksa di PN Semarang, dan pimpinan PN Semarang agar mengawasi dan melihat kasus ini dengan jeli baik dari dimensi keperdataan pembeli beritikad baik dan juga segi hukum kepailitan Sehingga dapat terang dan komprehensif.
Di sisi lain, ia memohon agar majelis jangan mengacu pada putusan perkara Agnes Siane sebelumnya. Pasalnya, dalam persidangan Agnes Siane dinilai sangat janggal karena bukan hanya mengadili ia semata, tetapi justru mengadili terdakwa Agustinus Santoso secara sekaligus.
Padahal Agustinus tidak pernah disidangkan secara bersama-sama sebagai Terdakwa Dalam perkara tersebut, hanyalah agnes siane terdakwa seorang diri. Sangat tidak lazim, pasal 55 tetapi tidak diadili bersama-sama
"Saat di persidangan pidana Agnes Siane, Agustinus tidak dapat membela diri karena waktu itu hanyalah sebagai saksi. Klien kami bukan sebagai Terdakwa tetapi telah diadili tanpa adanya proses peradilan fair," kata Osward menerangkan.
Osward meyakini Pengadilan Negeri Semarang mampu mengadili perkara ini secara terang, jernih dan berani memutus semua dakwaan kepada terdakwa. (ifa/web) Editor : Agus AP