Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dijanjikan Kerja di Korea, 165 Calon Pekerja Migran Kena Tipu

Agus AP • Rabu, 7 Juni 2023 | 17:16 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menanyai kedua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Mapolda Jateng Selasa (6/6). (MUHAMMAD HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menanyai kedua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Mapolda Jateng Selasa (6/6). (MUHAMMAD HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Cilacap. Tersangka yang diamankan dua orang, dengan jumlah korban mencapai 165 orang calon pekerja migran.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi Selasa (6/6).

Tersangka Taryanto berhasil diamankan di rumahnya, Desa Slarang, Kabupaten Cilacap pada 20 Mei 2023 lalu. Dari pengembangan kasus, ditangkap pula Sunata warga Desa Babakanjaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Kamis (3/5).

"Keduanya sebagai perekrut para korban. Modusnya merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," bebernya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban ke polisi. Korban dimintai uang oleh tersangka dengan dalih untuk memproses keberangkatan kerja ke Korea Selatan.

“Ada 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Setiap korban menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta," bebernya.



Korban dijanjikan diberangkatkan keluar negeri pada September 2022. Namun impian dan harapan korban pupus. Pasalnya, mereka justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.

"Peran tersangka Taryanto dalam kasus adalah sebagai direktur CV Asiana Jasvan Jaya. Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari para korban," jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya daftar nama para calon pekerja migran yang direkrut Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kuitansi. Atas perbuatanya, tersangka dijebloskan ke tahanan dan untuk diproses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (mha/ton) Editor : Agus AP
#top #PENIPUAN #TKI #TPPO #Pekerja Migran