Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polda Jateng Bongkar Penjualan Kartu Perdana dengan NIK Curian

Agus AP • Kamis, 9 Maret 2023 | 16:05 WIB
Ruang tunggu pelayanan Satpas SIM Polres Magelang sepi akibat pandemi Covid-19. (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ruang tunggu pelayanan Satpas SIM Polres Magelang sepi akibat pandemi Covid-19. (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pria berinisial K, warga Kabupaten Batang diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Pelaku tertangkap terkait kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi SIM card atau kartu perdana handphone. Pelaku merupakan pengusaha konter handphone. Omzet penjualan dari kartu perdana tersebut mencapai Rp 15 juta per bulan.

"Ditreskrimsus mengungkap adanya peredaran kartu perdana selular, di mana data identitasnya bodong alias palsu. Data identitas yang tertera di dalam kartu tersebut tidak sesuai dengan aslinya," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (8/2).

Dwi Subagyo menyebutkan, K diamankan di sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (7/3). Hasil penangkapan ini, juga ditemukan berbagai barang bukti peralatan pembuatan dan SIM card.

"Tersangka K diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana, dan ditemukan di TKP tersebut komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana," ungkapnya

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan kartu perdana selular handphone yang menggunakan identitas NIK orang lain. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil menemukan tempat pembuatan dan pelakunya.

"Kami telah menemui salah satu korban, di mana yang bersangkutan tidak pernah memberikan data identitasnya untuk aktivasi nomor perdana tersebut. Identitas korban dipakai dan dipergunakan di nomor handphone orang lain" katanya.

Dwi Subagyo membeberkan, modus yang dilakukan pelaku, data NIK tersebut diperoleh dari aplikasi yang diunduh melalui internet. Sedangkan kartu SIM card perdana didapatkan dengan membeli melalui online. Kemudian diregistrasi dan diaktivasi menggunakan alat yang telah disiapkan.

"Pelaku melakukan aktivasi dan registrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain, dengan menggunakan alat modem. Kemudian kartu perdana tersebut disebarkan (dijual) melalui online. Satunya rata-rata Rp 15 ribu," bebernya.

Dijelaskan, kartu perdana yang sudah diaktivasi dijual ke seluruh wilayah Jawa dan Sumatera. Kegiatan ini berlangsung sejak 2020. Ada sekitar 300 ribu lebih kartu perdana yang telah disebar. Omzetnya Rp 15 juta per bulan," katanya.



Pelaku KA adalah pemilik, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana. Dwi Subagyo mengatakan, pelaku mendapatkan ilmu tersebut dengan cara otodidak. Ia belajar dari internet serta pengalaman dari penjual pulsa ataupun kartu perdana lain.

Sedangkan produk SIM card yang diregistrasi menggunakan NIK curian oleh pelaku, menurut Dwi Subagyo adalah kartu perdana Telkomsel. Alasan pelaku, pihaknya mengatakan kartu tersebut banyak dipergunakan masyarakat.

"Ini sedang kami dalami bagaimana mekanismenya, bagaimana kartu perdana ini bisa diperjualbelikan secara online. Apakah melibatkan provider atau lainnya, belum ada," terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian pihaknya. Bahkan, Dwi Subagyo juga heran data NIK tersebut di internet dan dapat diperoleh dengan mudah. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim dan pihak Kominfo.

"Ini menjadi perhatian bagi kami. Kenapa data identitas kok bisa terbuka secara umum? Dan sangat rentan sekali ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan kriminal ataupun lainnya. Ini yang menjadi pertanyaan, siapa yang membuat dan mengunggah? Ini yang sedang kami dalami," tegasnya.

Sementara itu, pelaku K mengaku menjual kartu perdana melalui online dan kemudian diregistrasi dan diaktivasi. Pihaknya mendapatkan ilmu tersebut belajar dari internet.  "Beli kartu di online seharga macam-macam. Alatnya, Rp 3 juta. Saya lulusan SMK. Tahunya cari informasi dari online. Sehari bisa buat 50 kartu," katanya. (mha/aro)

  Editor : Agus AP
#top #aktivasi SIM card #Sindikat #pencurian NIK #KRIMINALITAS