Pengakuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/1). Aksi itu dilakukan terdakwa Danang Febi Indriyanto dan Damar Arif Prasetyo.
Terdakwa Danang menjelaskan, ia diminta atasannya yakni Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Irhami Noor Syarif dan Kasubbag Tata Usaha DLH Bibit (keduanya sudah diadili lebih dulu, red) untuk membuat struk atau nota pembelian BBM truk pengangkut sampah.
Nota palsu itu untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban. Ia mengaku belajar dari tutorial di YouTube. "Saya mencoba dulu, cetak notanya dengan sarana komputer dan printer kantor," kata dia.
Supaya nota fiktif mirip, atasannya meminta Danang membeli mesin cetak khusus di pasar loak. Setelah dicoba, hasilnya cukup memuaskan.
"Meskipun ada perbedaan sedikit, tapi struknya sudah mirip dengan struk yang dikeluarkan SPBU," ungkapnya.
Ia serahkan hasil ciptaannya itu ke atasannya yakni Bibit dan Danang. Ia mengajari Damar Arif Prasetyo. Dalam prosesnya, ia kemudian mencetak nota-nota fiktif itu. Jika dengan nota asli dari SPBU, jumlahnya justru lebih banyak yang ia cetak sendiri.
"Terkadang sopir tidak memberikan struk operasional BBM. Karena untuk kepentingan laporan surat pertanggungjawaban, jadinya cetak sendiri," aku Damar.
Diberitakan sebelumnya, dua pejabat DLH Kabupaten Magelang terlibat kasus korupsi penyelewengan pengelolaan operasional BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah. Nilai korupsi dari pemalsuan nota BBM sebanyak 4.500 itu senilai Rp 755 juta. (ifa/ida) Editor : Agus AP