Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bank Rp 25 M

Agus AP • Senin, 9 Januari 2023 | 16:22 WIB
Tersangka DPW ditahan di Rutan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Sementara tersangka MI ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang. (Istimewa)
Tersangka DPW ditahan di Rutan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Sementara tersangka MI ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah kepada PT Seruni Prima Perkasa bertambah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan dua tersangka bari, yakni DPW dan MI. Sebelumnya, kejati telah menetapkan Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo menyatakan, dalam kasus tersebut tersangka DPW yang menjabat Direktur PT Seruni Prima Perkasa, bersama-sama dengan tersangka Agus Hartono (AH) sebagai Komisaris di perusahaan tersebut mengajukan fasilitas kredit kepada bank pemerintah.

"Tersangka melampirkan copy PO PT TJB Power Service palsu, serta daftar suplayer yang tidak benar. Oleh tersangka MI, copy PO tersebut dibenarkan sehingga bank mencairkan kredit tersebut," jelasnya, Sabtu (7/1).

Ujungnya, lanjut dia, saat ini kredit tersebut macet. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 25 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKP Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, proses penahanan AH cukup dramatis. AH telah mangkir dari panggilan penyidik sehingga ditangkap secara paksa di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022) lalu.



Dalam penangkapan itu, kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak sempat melayangkan laporan dugaan penculikan karena tiba-tiba hilang. Setelahnya, AH diperiksa penyidik Kejati Jateng selama sembilan jam. Mulai pukul 11.00-21.00 WIB. Drama dalam pemeriksaan itu berlanjut, Kamaruddin menyebut kliennya disiksa.

"Kami dapati Agus lagi disiksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," ucapnya.

Namun, hal itu dibantah Kejati. Bambang Tejo menyebut, penangkapan dilakukan sesuai prosedur. Penyidik juga dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Mengenai penganiayaan, juga tidak benar.

"Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka," jelasnya.

Tak hanya itu saja, AH juga sempat membuat gempar karena mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa di Kejati. Namun, setelah diperiksa, hal itu juga tidak benar.

Saat ini, AH ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Tersangka DPW ditahan di Rutan Polrestabes Semarang, dan tersangka MI di tahan di Lapas Perempuan Semarang. (ifa/zal) Editor : Agus AP
#Agus Hartono #Kejati Jawa Tengah #PT Seruni Prima Perkasa #KRIMINALITAS #Korupsi