Sidang dengan agenda putusan ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. "Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto Kamis (8/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dibuktikan dengan banyaknya aset yang dimiliki. Tak hanya itu, terdakwa juga terbukti memindahbukukan, mentransfer, maupun menempatkan uang di beberapa rekening di berbagai lembaga bank atas nama terdakwa maupun keluarganya. Serta melakukan penarikan dan pembayaran untuk pembelian apartemen, rumah, tanah, hingga kendaraan bermotor.
Terdakwa dianggap menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sehingga aset yang dimiliki seolah-olah merupakan hasil kerja atau halal. Sedangkan, gaji maupun uang yang dimiliki terdakwa tidak sebanyak nilai aset yang dibeli secara bertahap. Argumentasi yang diutarakan terdakwa tidak dapat dibuktikan. Terdakwa juga tidak dapat menunjukkan alat bukti bahwa kepemilikan harta kekayaan merupakan hasil kerja atau uang halal, bukan hasil korupsi.
"Di persidangan terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti bahwa uang maupun aset kepemilikannya bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada sinkronisasi dengan pernyataan yang diungkap di persidangan," ujarnya.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti sesuai dakwaan primer Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c, UU RI nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, terdakwa terlibat kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp 26,7 miliar. Pembobolan dana itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 21,5 miliar. Terdakwa Diyah Ayu dihukum pidana selama 12 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dibebani Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar subsider 6 tahun penjara. (ifa/ida) Editor : Agus AP