Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mantan Lurah Sambirejo Semarang Palsukan Surat Tanah

Agus AP • Jumat, 2 Desember 2022 | 17:04 WIB
Photo
Photo
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Purwoko, menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan surat untuk pensertifikatan tanah. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Yogi Ariyanto disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini secara bersama-sama dengan Marsinah dan Achmad Asrori (dilakukan penuntutan terpisah) memalsukan surat.

Terdakwa Purwoko sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, eksepsi ditolak majelis hakim. "Dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada Selasa (5/12)," ujar Ketua Majelis Hakim Suwanto, Kamis (1/12).

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini bermula dari Achmad Ansori yang mengajukan tanda tangan surat-surat pensertifikatan tanah kepada Purwoko selaku lurah. Ia lantas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada 3 Desember 2018 tanpa melakukan pengecekan objek tanah.

Terdakwa tidak memastikan siapa yang menguasai objek tanah tersebut, tidak memastikan apakah objek tanah telah dilakukan pensertifikatan, serta tidak melakukan klarifikasi kepada pemilik tanah sekitar objek tanah.

Jaksa menyebut, surat-surat tersebut diberi nomor agenda agar seolah-olah terregister dalam buku agenda kelurahan. Walaupun sebenarnya pada saat terdakwa menjabat sebagai lurah tidak ada buku agenda yang dimaksud.



Setelahnya, Lurah Purwoko menghadap secara langsung kepada Didik Dwi Hartono selaku Camat Gayamsari untuk meminta tanda tangan.

"Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa surat-surat tersebut telah dilakukan pengecekan dan sudah benar sehingga saksi Didik Dwi Hartono percaya dan menandatangani surat tersebut tanpa memerintahkan staf melakukan pengecekan," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut dia, surat-surat distempel serta diregister di buku agenda kecamatan. Dalam proses pensertifikatan, Marsinah telah mengajukan penerbitan pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut. PBB ini sebagai salah satu syarat pensertifikatan tanah.

Marsinah juga melakukan pematokan tanah-tanah tersebut. Sayangnya, aksinya itu diketahui Santosari selaku pemilik Sertifikat Hak Milik nomor 2408 dan 2409/Gayamsari di tanah tersebut. Kedua pihak ini kemudian dilakukan pertemuan untuk klarifikasi.

Karena tanah itu miliknya, oleh Santosari kemudian menguruk tanah dan membuat pagar pada beberapa sisi tanah. Namun Achmad Asrori dan Marsinah tetap bersikeras memiliki tanah tersebut. Bahkan, melalui kuasa hukumnya melakukan upaya kriminalisasi terhadap Santosari.

Menggunakan surat-surat tersebut, Santosari dilaporkan kepada Polda Jateng dengan pengaduan perihal penyerobotan tanah dan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik berkaitan dengan penerbitan SHM. Namun atas laporan polisi tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Jaksa menegaskan, akibat adanya surat-surat yang ditandatangani Lurah Purwoko tersebut, Santosari selaku pemilik tanah tidak dapat menggunakan dan memanfaatkan objek tanah tersebut dikarenakan masih ada proses hukum, baik pidana maupun perdata yang diajukan. Sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp 1,5 miliar. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHP contoh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya. (ifa/ida) Editor : Agus AP
#pemalsuan #Hukum #KRIMINALITAS #mantan lurah sambirejo palsukan surat tanah