"Banding sudah kami ajukan. Semoga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Surabaya bisa memberikan keadilan kepada kami," ujar Supar.
Dalam perkara ini, penggugat yakni Abdul Khakim. Ia merupakan salah satu calon sekretaris desa yang kalah saat seleksi. Tidak terima, Kepala Desa Supar digugat karena telah mengangkat sekdes terpilih.
Supar menyebut, kekalahan karena nilai seleksi menjadi sekretaris desa lebih rendah dari yang lain. Meski memiliki tambahan telah mengabdi di desa tersebut, namun Abdul Khakim tidak bisa mengumpulkan syarat-syarat yang ditentukan.
"Seleksi itu panitia pengisian perangkat di Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Hasil akhirnya menyatakan Catur Wahyuningsih yang terpilih," tambahnya.
Sayangnya, dalam putusan majelis hakim PTUN Semarang pada 17 November 2022 menyatakan Keputusan Kades Tlogorejo tersebut dinyatakan batal. Majelis memerintahkan tergugat mencabut keputusan tersebut. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara baru tentang pengangkatan Abdul Khakim sebagai Sekdes Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. (ifa/fth) Editor : Agus AP