Kronologi Pengungkapan Prostitusi di Semarang yang Melibatkan Selebgram TE, Sekali Kencan Rp25 Juta

Agus AP • Dipublikasikan Senin, 20 Desember 2021 | 21:58 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo  Puro menunjukan barang bukti dari pelaku perdagangan orang. (Nurchamim / Jawa Pos Radar Semarang) 
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo  Puro menunjukan barang bukti dari pelaku perdagangan orang. (Nurchamim / Jawa Pos Radar Semarang) 


RASARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi di Kota Semarang. Satu orang yang berperan sebagai mucikari telah diamankan dan ditetapkan tersangka.

"Adapun pelaku (tersangka) atas nama JB, 42, warga Medan, tinggal di Bekasi. Berperan sebagai mucikari," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, kepada Jawa Pos Radar Semarang, di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Pihaknya mengakatakn, kasus yang diungkap ini merupakan tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK). Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 20.00.

"Korban ada dua orang yaitu atas nama TE, 26, warga Negara Indonesia, seorang selebgram. Kemudian WBD, 26 tahun warga Negara Brasil," bebernya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapatkan informasi terkait adanya praktik prostitusi di wilayah Kota Semarang. Setelah melakukan penyelidikan, berhasil menemukan lokasi yang dijadikan praktik prostitusi ini.

"TKP disebuah hotel di Semarang. Dimana pada saat penangkapan yaitu di dua kamar yang berbeda didapatkan seorang yang diduga adalah korban, dimana dia adalah selebgram beserta seorang laki laki yang sedang berhubungan badan," katanya.

Modus operandi pelaku JB yakni mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta, dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam kondom bekas pakai, satu satu unit HP iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit HP Xiaomi warga hitam biru.

Baca Juga: Selebgram TE Ditangkap di Hotel Semarang, Diduga Terlibat Prostitusi Artis

Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani.

Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.

Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya. (mha/bas)

Editor : Agus AP
top selebgram TE prostitusi selebgram Prostitusi artis KRIMINALITAS