Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Tersangka Curanmor Ini Punya Bungker Persembunyian di Bawah Semak-Semak Pohon Bambu

Agus AP • Selasa, 9 Maret 2021 | 17:57 WIB
Tersangka Muh Khambali (luka betis kiri) dan Heri Purna Irawan alias Memble saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. (ADITYO DWI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Tersangka Muh Khambali (luka betis kiri) dan Heri Purna Irawan alias Memble saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. (ADITYO DWI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Muh Khambali, 38, pelaku penembakan penjaga Toko Alfamart di Jalan Raya Kedungmundu, Kecamatan Tembalang berjalan tertatih-tatih. Ia berjalan pincang setelah betis kaki kirinya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.  Khambali terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bungker, di belakang rumahnya Desa Ngroto RT 04 RW 01 Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

"Bungkernya di bawah semak-semak pohon bambu. Dalamnya kurang lebih dua meter. Tempatnya juga sangat gelap. Saat disergap, dia lari ke semak-semak hanya pakai sarung," jelas anggota Polrestabes Semarang yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/3/2021).

Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Iptu Reza Arif Hadafi menyergap Khambali, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 03.00 subuh.  Selain Khambali, petugas juga menangkap penadah motor, Heri Purna Irawan alias Memble di rumahnya di Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan pencurian disertai kekerasan pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 06.15 lalu.  Korbannya karyawan toko Alfamart Kedungmundu, Prasetyo Wibowo, 20, warga Grobogan. Bahkan, korban sempat ditembak dengan airsoft gun oleh pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian dengan kekerasan itu diketahui bernama Khambali, dan temannya, Didik Aminudin alias Ableh, 29, warga Kedungsari, Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Ia berperan sebagai eksekutor atau yang mencuri sepeda motor korban.

"Kami juga menetapkan seorang berinisial DA (Didik Aminudin) sebagai DPO. Sampai hari masih kita lakukan upaya pencarian. Peran DA sebagai pemetik menggunakan kunci T, mengambil motor korban. Khambali yang melakukan penembakan," katanya.

Indra menjelaskan, saat tersangka Ableh mengambil motor, sempat dipergoki korban. Korban sempat menghalang-halangi tersangka Ableh saat akan membawa kabur motornya.

"Korban sempat menendang salah satu tersangka. Kemudian satu tersangka yang duduk di motor posisi di jalan sempat mengeluarkan tembakan, dan mengenai lengan korban," bebernya.

Adanya laporan kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi, dan melakukan olah Tempat Kejadian  Perkara (TKP).  Dua saksi dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan. Termasuk membuka rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Kami mengamankan dua tersangka atas nama Khambali dan Heri dengan melakukan upaya perlawanan. Jadi, tersangka ini dalam menjalankan aksinya mobile, tidak stasioner. Tetapi mencari sasaran-sasaran yang mudah untuk diambil," bebernya.

Barang bukti yang diamankan, yakni tujuh unit motor termasuk milik korban Prasetyo Wibowo, dan Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi. Juga sejumlah kunci T, airsoft gun jenis Baretta warna hitam, serta 4 butir peluru gotri. Selain itu, uang tunai Rp 1,9 juta hasil penjualan sepeda motor kepada penadah.

"Motor dijual Rp 3,9 juta dan dibagi. Tersangka yang kita amankan mendapat bagian Rp 1,9 juta," bebernya.

Indra menduga, ada temuan barang bukti baru terkait sejumlah sepeda motor yang diamankan. Alasannya, tersangka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan kepemilikan.

"Kami masih telusuri apakah ditemukan tindak pidana baru atau tidak? Artinya, dengan barang bukti yang kita amankan, diduga ada kejadian-kejadian di wilayah lain," katanya.

Menurut pengakuan tersangka Khambali, lanjut Indra, ia baru melakukan aksi kejahatan kali pertama. Namun berdasarkan catatan kriminal, tersangka Khambali merupakan residivis, dan sudah keluar masuk penjara terkait kasus yang sama.

"Yang bersangkutan pernah dua kali dipenjara terkait kasus curanmor. Tahun 2011 dipenjara 5 bulan, dan 2018 dihukum satu tahun di wilayah Kabupaten Kendal," terangnya.

Indra menegaskan, pihaknya akan menjerat tersangka Khambali lebih berat. Lantaran telah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Selain itu, pihaknya akan menelusuri kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolrestabes Semarang. Tersangka (Khambali) akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (mha/aro)

  Editor : Agus AP
#top #CURANMOR #KRIMINALITAS