4 Arahan Baru Kemenhaj untuk Cegah Penipuan Travel Umrah

Miftahul A’la • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Ibadah Haji dan Umrah/vsegda-pomnim.com
Ibadah Haji dan Umrah/vsegda-pomnim.com

 

RADARSEMARANG.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bergerak cepat memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia untuk memperkuat tata kelola layanan umrah pasca musim Haji 2026.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih maraknya laporan terkait jemaah telantar, gagal berangkat atau pulang, hingga indikasi penipuan oleh oknum pengepul dan PPIU tidak berizin.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa penegakan hukum dan kepatuhan regulasi menjadi prioritas mutlak pemerintah. Menurutnya, umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan bagian dari layanan publik dan ekosistem ekonomi yang harus berjalan secara transparan.

Baca Juga: Catat! Ini Tahapan Seleksi dan Link Resmi Seleksi PPIH 2027

"Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah," ujar Fauzin.

Untuk membenahi ekosistem tersebut, Kemenhaj menetapkan empat arahan progresif yang wajib dipatuhi oleh jajaran Kanwil dan pelaku usaha travel umrah:

  1. Ketaatan Regulasi Mutlak: Seluruh PPIU wajib mengantongi izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum. Praktik pinjam izin dan promosi fiktif akan ditindak dengan sanksi tegas.
  2. Layanan Realistis dan Kepastian Keberangkatan: Travel umrah dilarang melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan mutu layanan. Paket yang dijual wajib masuk akal dan memastikan visa, tiket pesawat PP, hotel, serta transportasi di Arab Saudi sudah terkonfirmasi.
  3. Standardisasi Sumber Daya: Memperkuat kompetensi tour leader serta pembimbing ibadah, termasuk memastikan legalitas izin kerja mereka dari otoritas Arab Saudi.
  4. Pengamanan Dana Jemaah: Kemenhaj mengimbau pemanfaatan skema Escrow Account (rekening penampung bersama) atau E-Wallet guna mencegah penyalahgunaan dana sebelum jadwal keberangkatan.

Selain memperketat aturan main bagi PPIU, Fauzin juga meminta Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat tanggap. Edukasi berkala kepada masyarakat juga akan digencarkan agar calon jemaah tidak mudah tergiur oleh tawaran umrah murah yang ilegal.

Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan proaktif melaporkan segala kejanggalan atau penawaran mencurigakan di lapangan demi menjaga keamanan dan kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.

Editor : Miftahul A’la
aturan umrah Umrah Haji Penimbangan