Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bolehkah Orang di Waktu Kecil Belum Aqiqah Setelah Dewasa Berkurban? Ini Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Falakhudin • Minggu, 17 Mei 2026 | 11:07 WIB
Bolehkah Orang di Waktu Kecil Belum Aqiqah Setelah Dewasa Berkurban? Ini Perbedaan Aqiqah dan Qurban
Bolehkah Orang di Waktu Kecil Belum Aqiqah Setelah Dewasa Berkurban? Ini Perbedaan Aqiqah dan Qurban

 

RADARSEMARANG.ID — Menjelang Idul Adha, pertanyaan seputar kurban dan aqiqah kembali mencuat di tengah masyarakat. 

Salah satu yang kerap muncul adalah anggapan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi tidak diperbolehkan untuk berkurban, benarkah demikian?

Kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, namun dengan niat yang berbeda.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026 yang Terbaik Daging Banyak

Jika seseorang belum aqiqah, bolehkah untuk melaksanakan kurban?

Mana yang lebih utama Aqiqah atau Qurban

Ahli Fikih Wahbah az Zuhaili mengatakan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026 yang Terbaik Daging Banyak

Sementara itu, secara etimologis aqiqah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir.

Adapun, secara istilah aqiqah adalah menyembelih hewan yang dilakukan karena kelahiran anak pada hari ketujuh kelahirannya.

Wahbah Az Zuhaili menjelaskan lebih lanjut, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha,’” (HR Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Selain itu, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW mengenai kesunnahan ini.

“Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah.”

Kurban menjadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya.

Baca Juga: Contoh Kata-kata Desain Banner Jualan Hewan Kurban Idul Adha 2026

Selain itu, menurut Imam Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan hewan kurban, maka ia juga dikenai kewajiban berkurban, sebagaimana dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq.

Sementara aqiqah, dalil pelaksanaannya bersandar pada riwayat Samuroh bin Jundub RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,


كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

 

Baca Juga: Contoh Kata-kata Desain Banner Jualan Hewan Kurban Idul Adha 2026


Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR Ibnu Majah. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad dan lainnya juga meriwayatkan hal yang sama)

Sementara itu melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam tentang hal ini. 

Menurutnya, anggapan bahwa seseorang tidak boleh berkurban sebelum diaqiqahi adalah bentuk kesalahpahaman dalam memahami fikih.

“Yang tugas mengaqiqahi adalah orang tua, bukan diri kita sendiri,” ujar Buya Yahya. 

Menurut Buya Yahya, aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan kepada orang tua sebagai wujud syukur atas kelahiran anaknya.

Jika orang tua belum mampu mengaqiqahi anaknya hingga anak tersebut baligh, maka tanggung jawab itu gugur.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi 2026 Terlengkap Terbaru

Buya Yahya menegaskan bahwa kurban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan setiap tahun ketika memasuki Idul Adha. 

“Kurban bukan seperti haji yang cukup sekali seumur hidup. Kalau bisa tiap tahun kita berkurban, ya itu bagus,” ujarnya.

Terkait pertanyaan bolehkah seseorang yang belum diaqiqahi berkurban, Buya Yahya memberikan jawaban lugas.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi 2026 Terlengkap Terbaru

“Tidak ada larangan bagi seseorang untuk berkurban meskipun belum diaqiqahi, karena yang bertanggung jawab atas aqiqah adalah orang tuanya, bukan dirinya sendiri,” jelasnya.

Ustadz bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif itu menambahkan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi boleh saja mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa, meskipun sebagian ulama tidak menganggapnya sebagai aqiqah secara syariat, melainkan bentuk sedekah. 

“Paling tidak dia mendapatkan pahala sedekah dari penyembelihan itu,” ujarnya.
Buya Yahya menutup dengan mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan keliru soal ibadah kurban dan aqiqah. 

“Jangan sampai kita tidak berkurban hanya karena belum diaqiqahi. Itu dua ibadah yang berbeda tanggung jawab dan waktunya,” ujarnya.

Dalam Kitab Fathul Baari karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagaimana dinukil Amrullah Pandu Satriawan dalam Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabiyyi, dikatakan bahwa orang yang belum aqiqah boleh berkurban dan kurban itu sudah cukup baginya.

Ini merupakan pendapat yang berasal dari Qatadah, ia mengatakan, “Barang siapa yang belum aqiqah, maka hewan kurban cukup baginya.”

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Sirin dan Hasan yang mengatakan, “Kurban telah mencukupi dari aqiqah anak.” 

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi 2026 Terlengkap Terbaru

Pendapat yang memperbolehkan menggabungkan kurban dan aqiqah ini berasal dari ulama mazhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan beberapa pendapat dari tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah.

Namun, ada pendapat lain menyebut bahwa kurban tidak bisa digabungkan dengan aqiqah atau saling menggantikan keduanya.

Ulama yang berpendapat demikian berhujjah bahwa kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya tidak bisa digabungkan.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026 yang Terbaik Daging Banyak

Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan, “Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat.

Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.”
Berkurban sebelum aqiqah hukumnya sah dan sangat diperbolehkan. Aqiqah bukanlah syarat sah untuk berkurban karena keduanya merupakan dua ibadah yang berbeda. 

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua saat bayi, sedangkan kurban adalah ibadah individu saat dewasa. 

Hukum berkurban tapi belum aqiqah

Beberapa detail penting terkait pelaksanaannya:

Status Aqiqah Semasa Kecil: Jika Anda belum diaqiqahi waktu kecil, gugur sudah tuntutan dari orang tua Anda.

Sebagai gantinya, Anda disunnahkan untuk melakukan aqiqah untuk diri sendiri saat sudah dewasa.

Baca Juga: Contoh Kata-kata Desain Banner Jualan Hewan Kurban Idul Adha 2026

Bila Waktunya Bersamaan: Jika Anda memiliki rezeki dan waktunya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, para ulama seperti Imam Malik dan Syafi'i menyarankan untuk mendahulukan kurban. 

Hal ini karena kurban adalah sunah muakkad yang waktunya sangat spesifik.

Penggabungan Niat: Mazhab Hambali dan Hanafi membolehkan Anda menggabungkan niat kurban sekaligus aqiqah dalam satu ekor kambing. 

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi 2026 Terlengkap Terbaru

Namun, ulama Syafi'i lebih menganjurkan untuk melaksanakannya secara terpisah jika mampu.

Selamat Beribadah kurban, semoga diterima amal ibadahnya. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Hukum berkurban tapi belum aqiqah #mana yang lebih utama aqiqah atau qurban #aqiqah dan qurban mana yang didahulukan #qurban tapi belum aqiqah #Hukum Qurban dan Aqiqah