RADARSEMARANG.ID - Kementerian Haji dan Umrah Indonesia telah resmi membuka pendaftaran untuk seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 2026.
Menurut informasi yang tertera di situs haji. go.id, periode pendaftaran dimulai dari 22 hingga 28 November 2025 dengan berbagai formasi yang tersedia.
Format Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 merupakan informasi yang krusial bagi para pelamar yang hendak mengikuti proses seleksi rekrutmen petugas haji 2026.
Hal ini dikarenakan surat rekomendasi adalah salah satu syarat yang harus disertakan saat melakukan pendaftaran.
Jadwal dan Tahap Seleksi Petugas Haji 2026
Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)
Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025
Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025
CAT tahap 1: 4 Desember 2025
Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025
Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025
CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025
Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025
Formasi Petugas Haji yang Dibuka
PPIH Kloter:
Ketua Kloter
Pembimbing Ibadah Haji Kloter
PPIH Arab Saudi:
Layanan Akomodasi
Layanan Konsumsi
Layanan Transportasi
Layanan Bimbingan Ibadah
Siskohat
Seleksi petugas haji 2026 akan digelar serentak di kantor dan kanwil Kemenhaj seluruh provinsi Indonesia.
Ada perpanjangan untuk mengunggah dokumen pendaftaran seleksi petugas haji 2026 di tingkat daerah.
Ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui akun resmi Instagram @kemenhaj. ri.
Surat rekomendasi menjadi salah satu dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelamar saat ingin mendaftar.
Agar tidak terjadi kesalahan, berikut adalah format Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 yang dapat digunakan sebagai acuan.
Ketentuan Penandatanganan dan Logo Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 M/PPIH 1447 H yang Sah serta Tidak Sah
Perhatikan, Surat Rekomendasi yang tidak memenuhi syarat bisa tidak diterima, inilah ketentuan tentang surat rekomendasi seleksi PPIH Tahun 2026 M/1447 H.
Ketentuan Penandatanganan dan Logo Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi Diperbolehkan (Sah) Jika ditandatangani dan menggunakan logo dari:
1. Ketua Ormas Islam Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota
Contoh: PWNU / PCNU, PW Muhammadiyah / PD Muhammadiyah, PD MUI, dll.
2. Ketua atau Pengasuh Pondok Pesantren
3. Ketua Yayasan
4. Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Kemenag, harus ditandatangani oleh Pejabat Tertinggi di Instansi tersebut
Contoh: ASN dari Pemda, surat rekomendasi harus ditandatangani oleh Bupati.
Surat Rekomendasi Tidak Diperbolehkan (Tidak Sah) Jika ditandatangani dan menggunakan logo dari:
1. Ketua Ormas Tingkat Kecamatan atau Ranting
Contoh: MWC NU, PC Muhammadiyah (tingkat kecamatan)
2. TPQ, Madin, dll.
3. Perusahaan Travel atau Biro Perjalanan Wisata
4. KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah)
Baca Juga: Alasan Luna Maya dan Maxime Bouttier Menunda Kehamilan Tahun Depan
5. Kepala Sekolah (baik sekolah negeri maupun swasta)
Demikian tadi ulasan Ketentuan Penandatanganan dan Kop Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 M/PPIH 1447 H yang Valid Serta TIdak Valid. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi