RADARSEMARANG.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025.
Perpres ini menjadi dasar hukum untuk mendirikan kementerian baru yang bertugas mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, menggantikan peran Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI).
Dokumen Perpres tersebut dapat diakses melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dan merupakan pelaksanaan dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa tugas Kementerian Haji dan Umrah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait haji dan umrah, yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara, sebagaimana terdapat dalam Pasal 5.
Pasal 6 menjelaskan fungsi Kementerian Haji dan Umrah, antara lain membuat, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan dalam pembinaan penyelenggaraan haji dan umrah, memberikan pelayanan haji, membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta mengawasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri dari Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Dalam Perpres disebutkan bahwa di daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah dapat dibentuk instansi vertikal berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 42 menyatakan bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah diatur melalui Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa saat Perpres berlaku, tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama beralih ke Kementerian Haji dan Umrah, serta tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan ke dalam Kementerian Haji dan Umrah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas pemerintahan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, akan dikerjakan oleh pegawai Kementerian Agama yang menangani urusan agama di instansi vertikal hingga instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah terbentuk, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 61.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, sepanjang yang mengatur hal-hal terkait haji dan umrah, serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Perpres 92/2025 juga mengatur proses peralihan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Fungsi Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) juga diintegrasikan ke dalam kementerian baru ini.
Selama instansi vertikal baru belum terbentuk, tugas penyelenggaraan haji dan umrah di daerah masih dilaksanakan oleh pegawai Kemenag yang sebelumnya menangani urusan tersebut.
Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPHI resmi dicabut dan tidak berlaku.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo untuk mereformasi tata kelola layanan haji dan umrah agar lebih terintegrasi, efisien, dan profesional.
Melalui kementerian baru ini, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan jamaah, memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta menyelaraskan manajemen penyelenggaraan yang sebelumnya terpisah antara Kemenag dan BPHI.
Langkah ini juga menunjukkan peningkatan status kelembagaan di bidang haji dan umrah menjadi entitas tersendiri di tingkat kementerian pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi