Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kementerian Haji dan Umroh Usul Biaya Haji 2026 Turun Menjadi Rp 88,4 juta

Nugroho Wisnu Adi • Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:28 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID - Kementerian Haji dan Umroh mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2026 atau 1447 H diusulkan sebesar Rp 88.409.365,45 per calon jemaah haji. Biaya total ini turun Rp 1 juta dari sebelumnya.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dahnil mengatakan pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha'ah, likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen," ujar Dahnil, Senin (27/10/2025).

Dari BPIH sebesar Rp 88.409.365, calon jemaah haji harus membayar biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.

Berikut komponen yang akan didapatkan calon jemaah haji:

  1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi): Rp 33.100.000
  2. Akomodasi Mekkah: Rp 14.652.000
  3. Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000
  4. Living cost: Rp 3.300.000
  5. Total: Rp 54.924.000.

"Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun yang lalu," sambung Dahnil.

"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000," ujarnya.

Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 atau setara 38%. Biaya itu terdiri atas pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.

Baca Juga: Kapolres Tegaskan Tidak Isu Agama dalam Kasus Video Viral Masjid Dirusak di Bandungan

"Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846 ribu sekian, pelayanan di embarkasi Rp 89 ribu sekian, dokumen perjalanan Rp 214 ribu sekian," ujarnya.

"Perlengkapan jemaah haji Rp 30.302 sekian, biaya hidup tidak dicantumkan di sini, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp 782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp 517 ribu sekain, pengelolaan BPIH Rp 96 ribu sekain, total Rp 33.485.365," sambung dia

Kementerian Haji dan Umrah, kata Dahnil, menggunakan asumsi nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah sebesar Rp 16.500, serta nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR (Saudi Arabia Riyal).

"Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang," kata Dahnil.

Editor : Baskoro Septiadi
#kementerian haji dan umrah #Ibadah Haji #dahnil anzar #Bipih #Saudi Arabian Riyal #Komisi VIII DPR RI #Haji dan Umrah #Jemaah Haji #Arab Saudi #BPIH