RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi umat muslim dan muslimat dimanapun berada.
Jumlah Kuota Haji Indonesia dikabarkan bertambah dan biaya pelaksanaan haji menurun.
Ada berapa rukun Islam yang perlu dipraktikkan umat Islam?
Ya, betul, rukun Islam ada 5, apa saja itu?
Jumlah itu sesuai dengan hadis-hadis rukun Islam berikut ini.
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ» رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ.
Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima hal: syahadat la ilaha illallah dan muhammadur rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Al-Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16)
Baca Juga: Seperti CPNS dan PPPK Badan Penyelenggara Haji Buka Lowongan Kerja 2025, Non Muslim Bisa Daftar
1. Membaca Syahadat
2. Mengerjakan Salat
3. Membayar Zakat
4. Menjalankan Puasa pada Bulan Ramadhan
5. Melaksanakan Haji ke Baitullah bagi yang Mampu
Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan dengan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah, pada bulan Zulhijah di Baitullah.
Haji dilaksanakan sekitar 40 hari di sana.
Kewajiban ibadah haji juga hanya berlaku sekali seumur hidup, ya.
Meskipun termasuk rukun Islam, haji hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang mampu secara fisik dan finansial.
Artinya, kalau belum atau tidak memiliki kemampuan itu, kamu tidak perlu panik karena takut dosa, ya.
Tenang aja, guys, Allah SWT tidak akan pernah mempersulit hamba-Nya kok.
Kerajaan Arab Saudi telah memastikan kuota haji untuk Indonesia tahun 2026.
Baca Juga: Jamaah Haji Ternyata Dilarang Bawa Air Zamzam ke Indonesia, Segini Pembagiannya
Jumlahnya masih sama seperti tahun lalu 2025 yaitu sejumlah 221.000 jamaah.
“Ya, kuota haji kita itu tetap dari pemerintah Saudi Arabia, estimasinya sekitar 221.000 kuota,” ujar Wamenhaj/ Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Tangerang (29/09).
Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan adanya tambahan di kemudian hari.
“Kalau ada penambahan dan sebagainya kita belum tahu. Mereka sampaikan bahwasannya kemungkinan kuota haji Indonesia itu tetap. Kalaupun ada perubahan penambahan nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Dari total kuota tersebut, 8 persen akan dialokasikan untuk jamaah haji khusus.
Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan penyelenggaraan haji bersih dan transparan.
“Besok Kejaksaan akan datang ke Kementerian Haji. Kami akan bicara untuk proses pengawasan melekat, proses pengadaan sampai dengan akhir,” tandasnya.
Ia menambahkan, nama-nama calon pejabat Kemenhaj juga akan diseleksi ketat dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kemudian ketika duduk sebagai pejabat ternyata orang-orang bermasalah. Makanya kami selain melakukan assessment, kami juga melakukan screening dan tracking dengan bantuan Kejaksaan dan KPK,” sahutnya.
Selain kuota, isu biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) juga menjadi perhatian.
Baca Juga: 10 Amalan yang Pahalanya Sama dengan Naik Haji
Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pembahasan BPIH akan dilakukan bersama DPR di Komisi VIII.
Salah satu yang bakal berubah adalah skema pembagian kuota per provinsi ada daerah yang jatahnya naik, ada juga yang turun.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia sudah menunjuk dua perusahaan /syarikah untuk melayani jamaah haji Indonesia.
Dari 150 pendaftar, terpilih Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Keduanya sebelumnya pernah bekerja sama dalam penyelenggaraan haji.
“Kami tim pengadaan yang ditugaskan ke sana, itu sudah memutuskan ada dua syarikah yang terpilih dan kami desain kontraknya multi-year, tiga tahun ke depan,” tutup Dahnil.
Untuk menekan biaya, kontrak dengan syarikah berhasil ditekan dari 2.300 riyal menjadi 2.100 riyal per jamaah.
Atau sebesar kisaran Rp10.202.139,54 menjadi Rp 9.314.996,97 per jamaah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi