Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Apakah Sah? Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Nayla Karima • Kamis, 5 Juni 2025 | 22:47 WIB
ilustrasi kambing untuk kurban pada hari raya Idul Adha
ilustrasi kambing untuk kurban pada hari raya Idul Adha

RADARSEMARANG - Hari Raya Idul Adha 1446 H, jatuh pada hari Jumat (6/6/25). Setiap tahun umat muslim akan menyambut hari raya haji dengan tak lain halnya adalah berkurban.

Salah satu hikmah dari ibadah ini adalah berbagi suka cita bersama saudara seiman yang kurang mampu dalam bentuk pemberian daging; makanan yang barangkali hanya bisa mereka dapatkan dari pemberian orang lain. 

Karena kurban adalah ibadah, maka tentunya ada aturan-aturan yang harus diikuti dalam pelaksanaannya. 

 Baca Juga: Waktu Mustajab Menjelang Idul Adha, Berikut Yang Bisa di Amalkan Pada Hari Arafah

Mulai jenis dan kriteria hewan, cara menyembelih, bahkan waktu penyembelihannya. 

Dalam berkurban pastinya salah satu ada syarat sah untuk memotong hewan kurban tersebut.

Salah satu syarat sah kurban adalah waktu pelaksanaan kurban. Sesuai ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat Ied.

 Baca Juga: Ini Alasan Kenapa saat Idul Adha Tidak Disunahkan Makan Sebelum Shalat Id

Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Ied, maka kurbannya tidak sah. 

Imam Bukhari membawakan beberapa dalil, diantaranya hadist dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam khutbahnya, 

"Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (kurbannya).” (HR. Bukhari 954). 

 Baca Juga: Ini 7 Amalan Sunah Hari Raya Idul Adha yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Selain itu, seperti diriwayatkan sahabat Abu Burdah bin Niyar, yang merupakan paman dari al-Barra bin Azib , telah menyembelih hewan kurbannya sebelum berangkat shalat Ied, dengan harapan bisa segera sarapan dengan daging kurban. 

Mendengar ceramah di atas, beliau pun melapor kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 Baca Juga: Sunnahnya Takbiran Idul Adha 1446 H, Dilaksanakan Pada 5–9 Juni 2025

"Ya Rasulullah, saya menyembelih kambingku sebelum shalat. Karena saya tahu ini hari makan dan minum. Saya ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Sayapun menyembelih kambingku, dan saya sarapan dengannnya sebelum berangkat shalat," tuturnya.

Rasulullah pun bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ. وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمُ قَدْ مَهُ لِأَهْلِهِ

Baca Juga: Waktu Mustajab Menjelang Idul Adha, Berikut Yang Bisa di Amalkan Pada Hari Arafah

"Siapa yang menyembelih (qurban) sebelum shalat, maka tidaklah termasuk qurban, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama madzhab pun sepakat bahwa hukum menyembelih hewan sebelum waktunya sholat Ied selesai maka dianggap tidak sah (daging sembelihan biasa).

Editor : Baskoro Septiadi
#hari raya idul adha #menyembelih hewan kurban #KURBAN #hewan kurban 2025 #Hewan kurban bebas penyakit