Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Sholat Idul Adha di Hari Jumat 6 Juni 2025, Bolehkah Tidak Jumatan?

Falakhudin • Rabu, 4 Juni 2025 | 12:31 WIB
Fadhilah Keutamaan Salat Tarawih Dalam Kitab Duratun Nasihin Malam Ke 3 dan 4
Fadhilah Keutamaan Salat Tarawih Dalam Kitab Duratun Nasihin Malam Ke 3 dan 4

 

RADARSEMARANG.ID — Hari jumat besok akan ada khutbah 2 kali.

Yaitu pada saat Salat Idul Adha dan Salat Jumat.

Apakah tetap wajib menunaikan sholat Jumat jika sudah melaksanakan sholat Id di pagi harinya?

 

Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum sholat Jumat yang bertepatan dengan hari raya.

Hari raya Idul Adha tahun 2025 diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat, tanggal 6 Juni.

Kondisi ini kembali mengundang pertanyaan klasik di kalangan umat Islam, apakah tetap wajib menunaikan sholat Jumat jika sudah melaksanakan sholat Id di pagi harinya?

 

Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya.

Namun, banyak umat Islam di Indonesia yang menganut mazhab Syafi’i, sehingga penjelasan dari ulama rujukan menjadi sangat penting.

Ini berarti sebagian umat Islam akan melaksanakan dua ibadah besar pada hari yang sama: shalat Idul Adha di pagi hari, dan shalat Jumat di siangnya.

Lantas, bagaimana hukumnya?

Apakah keduanya tetap wajib ditunaikan?

Hadis Rukhshah:

Keringanan Nabi pada Hari Idul Adha yang Bertepatan Jumat

 

 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh banyak imam, termasuk Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i, disebutkan:

صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ

أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

“Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat Id, lalu memberi keringanan (rukhshah) untuk tidak mengikuti shalat Jumat. Beliau bersabda: ‘Siapa yang ingin (ikut Jumat), silakan.’” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi keringanan kepada sebagian umatnya yang telah melaksanakan shalat Id, khususnya bagi mereka yang datang dari tempat yang jauh atau pedalaman.

 

 

Pandangan Mazhab Syafii:

Rukhshah untuk Penduduk Pedalaman

Mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin, menyatakan bahwa:

Jika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka penduduk pedalaman yang sudah hadir di kota untuk shalat Id tidak diwajibkan lagi mengikuti shalat Jumat.

Mereka boleh langsung pulang dan tidak ikut Jumat.

Namun, keringanan ini tidak berlaku bagi penduduk kota.

 

Bagi mereka, kewajiban shalat Jumat tetap berlaku seperti biasa, walaupun sebelumnya telah melaksanakan shalat Id.

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah memberi keringanan (rukhshah) bagi yang telah menunaikan Shalat Id untuk tidak menghadiri Salat Jumat, khususnya bagi yang bukan imam atau tidak memiliki kewajiban mendirikan Jumat untuk jamaah lainnya.

Mazhab Hanbali

Dalam mazhab Hanbali, orang yang telah melaksanakan Shalat Id diperbolehkan untuk tidak menghadiri Salat Jumat, terutama bagi penduduk luar kota (baduwi).

 

Namun, ia tetap diwajibkan untuk melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti Jumat.

Mazhab Syafi’i dan Maliki

Mazhab ini mewajibkan tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun telah menjalankan Shalat Id.

Shalat Jumat tetap menjadi kewajiban hari Jumat sebagaimana biasanya.

Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, tidak ada pengaruh antara Shalat Id dan Salat Jumat.

Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, dan keduanya tetap wajib dilaksanakan jika syaratnya terpenuhi.

Kemudian, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa, walaupun hari raya bertepatan di hari Jumat, maka tetap wajib shalat Jumat.

 

“Kecuali dalam mahzab Syafi’i orang yang hidup di lembah, ini gambaran di arab dulu, orang kalau mau shalat ke masjid Nabawi haru melewati lembah-lembah untuk shalat hari raya, kalau pulang lagi nanti susah. Maka dimaafkan bagi mereka” jelas Buya Yahya.

Namun, mengingat kondisi kita saat ini sudah banyak masjid dan sangat mudah untuk beribadah, maka tetap diwajibkan untuk shalat Jumat.

Imam Atha’:

Setelah shalat Id, tidak ada lagi kewajiban shalat apa pun sampai Ashar.

Dengan demikian, pandangan para ulama sangat beragam.

 

Namun, semua bersumber dari pertimbangan maslahat dan kemudahan yang dituntunkan dalam agama.

Konteks Indonesia, terutama di wilayah seperti Jawa, Kalimantan dan Sumatera, berbeda.

 

Hampir semua desa memiliki masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat.

Tidak ada alasan jarak atau kesulitan akses seperti yang dialami penduduk pedalaman di masa lalu.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, tidak ada keringanan bagi mayoritas umat untuk meninggalkan shalat Jumat setelah shalat Id.

Shalat Idul Adha tetap sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), dan shalat Jumat tetap wajib bagi laki-laki muslim yang mukallaf, khususnya di daerah yang mudah mengakses masjid Jumat.

 

Perbedaan pendapat ulama harus dilihat dalam konteks sosial dan geografis masing-masing.

Maka, umat Islam di Indonesia umumnya dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Idul Adha dan shalat Jumat pada hari yang sama, selama tidak ada halangan yang sah secara syariat. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Shalat Idul Adha #hukum shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya #rukhshah #Mazhab Hanafi #salat jumat #mazhab syafii #Hari raya Idul Adha tahun 2025 #mazhab hanbali #Buya Yahya #Hadis Rukhshah #Salat Idul Adha