Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Komnas Haji Dukung Kemenag RI Tertibkan Empat Travel Umrah Tidak Profesional

Ida Nor Layla • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 04:00 WIB
Photo
Photo

 

RADARSEMARANG.ID, JAKARTA-Komnas Haji dan Umrah mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam menegakkan law inforcement terhadap empat travel umrah atau Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasalnya keempat travel tersebut tidak profesional karena lalai dan gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah.

Keempat travel haji dan umrah tersebut adalah 1) PT Amana Berkah Mandiri (PT ABM) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Amana Berkah Mandiri. 2) PT Arofah Mina (AM) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Mubina Fifa Mandiri. 3) PT Mubina Fifa Mandiri (MFM) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Mubina Fifa Mandiri. 4) PT Arafah Media Jaya (AMJ) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Arafah Media Jaya.

Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, dijatuhi sanksi administrasi berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan PT Arafah Media Jaya dijatuhi sanksi administrasi berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan langkah Kemenag tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour. Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi. Ini sebagai langkah yang paling rasional untuk menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif. Dengan begitu, tidak mengganggu PPIU yang dikelola secara profesional dan serius.

“Mereka telah terbukti tidak profesional  lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. Kebijakan ini sudah sangat tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan, tentu harus didukung,” kata Mustolih yang kesehariannya juga menjadi Dosen UIN Jakarta ini.

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak tertahan sampai disitu saja. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah.

Selain itu, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki itikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag, maka perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.  

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Jemaah berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” katanya. (ida)

Editor : Ida Nor Layla
#travel umrah #Kemenag tertibkan ppiu #tertibkan travel umrah #ppiu