RADARSEMARANG.ID, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membekukan sementara empat travel haji dan umrah selama enam bulan hingga satu tahun. Keempat travel haji dan umrah tersebut dianggap tidak profesional karena lalai dan gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya.
Keempat travel haji dan umrah tersebut adalah 1) PT Amana Berkah Mandiri (PT ABM) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Amana Berkah Mandiri. 2) PT Arofah Mina (AM) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Mubina Fifa Mandiri. 3) PT Mubina Fifa Mandiri (MFM) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Mubina Fifa Mandiri. 4) PT Arafah Media Jaya (AMJ) dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 473 tahun 2023 tentang pembekuan perizinan berusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Arafah Media Jaya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, pembekuan izin usaha tersebut sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.
Karena itu, tiga dari empat agen travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri telah melakukan pelanggaran. Yakni gagal memberangkan jemaah umrah hingga melewati batas waktu 3x24 jam atau tiga hari.
Sedangkan satu PPIU adalah PT Arafah Medina Jaya telah gagal memberangkatkan jemaah umrah hingga melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, dijatuhi sanksi administrasi berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan PT Arafah Media Jaya dijatuhi sanksi administrasi berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023,” kata Hilman.
Selain itu, imbuhnya, Kemenag akan memblokir akun keempat PPIU tersebut dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengawasan Umrah (Siskopatuh) Kemenag RI. “Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara, keempat user id PPIU di Siskopatuh akan diblokir,” tegasnya.
Sedangkan sanksi administratif untuk keempat PPIU tersebut adalah, tidak menerima pendaftaran jemaah umrah, tidak memberangkatkan jemaah umrah, melakkan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, dan mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah. (ida)
Editor : Ida Nor Layla