RADARSEMARANG.ID, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penjualan sepeda motor hasil curian dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK palsu itu diprint mengganakan kertas HVS.
Dengan cara men-scan STNK, kemudian data diubah. Sementara ini ada enam sepeda motor yang diamankan polisi.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban pencurian kendaraan motor. Sepeda motor hasil curian itu dijual di media sosial Facebook.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap penjual sepeda motor dan pembuat STNK palsu.
Dua tersangka itu Baron Wijaya, 45, warga Kelurahan/Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dan Agung Puji Trilaksana, 30, warga Lingkungan Krajan Lor RT 01/RW 04 Kelurahan Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang.
Penangkapan pelaku diawali dari penelusuran anggota dengan membeli sepeda motor Supra 125 melalui Facebook dalam keadaan bodong (tidak dilengkapi surat-surat).
Kemudian tersangka Agung berniat menjual kepada Alvin. Namun saat itu Alvin menyuruh Agung untuk membuatkan STNK karena sepeda motor tersebut dalam keadaan bodong (tidak dilengkapi surat-surat).
Setelah itu Agung menyuruh Baron untuk membuatkan STNK palsu. Agar sepeda motor tersebut laku terjual.
Setelah jadi, sepeda motor beserta STNK palsu tersebut dibeli Alvin. Kemudian Alvin berniat menjual lagi sepeda motor tersebut melalui Facebook. Saksi lainnya Matraji tidak mengetahui bahwa STNK sepeda motor itu palsu.
Selanjutnya Matraji menjual lagi sepeda motor tersebut di Facebook dan pada saat itu Rusmanto berniat membeli sepeda motor tersebut. Karena dirinya pernah kehilangan sepeda motor yang sama.
Kemudian pada saat COD, Rusmanto membawa STNK asli. Pada saat dicek sepeda motor tersebut terdapat nomor mesin dan nomor rangka yang sama dengan STNK Rusmanto.
”Modus yang dilakukan tersangka memalsukan STNK dengan maksud mendapatkan keuntungan uang,” ujar kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan pada Jawa Pos Radar Kudus.
Sementara sepeda motor yang dilengkapi dengan surat berupa STNK maka nilai harga tersebut naik. Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ada enam sepeda motor yang berhasil diamankan. Kemudian komputer, printer, handphone, dan STNK palsu. Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Baron, salah satu tersangka mengaku mendapatkan pesanan membuat STNK palsu dari tersangka Agung. Setelah dapat orderan langsung menye-scan STNK dan mengubahnya datanya.
”Dari pembuatan STNK palsu dapat Rp 150 ribu. Jumlah pesanan dari Agung dapat 11 kali pesanan,” ujarnya. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa STNK palsu yang dibuat untuk dijual kembali.
Sementara itu, tersangka Agung mendapatkan sepeda motor dari tarikan sepeda motor yang dilakukan debt collector.
Dari penarikan tersebut tidak ada STNK. Sehingga dirinya membuat STNK palsu. Pembuatan STNK palsu sesuai dengan harga jenis sepeda motor. ”
Saya beli dari debt collector sudah enam kali dan lainya di Facebook. Saya dapat untung Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” terang dia. (mun/zen)
Editor : Baskoro Septiadi