RADARSEMARANG.ID - Industri musik Tanah Air sedang dihebohkan oleh konflik antara penyanyi Vidi Aldiano dan musisi senior Keenan Nasution mengenai hak royalti atas lagu legendaris "Nuansa Bening".
Lagu yang diciptakan Keenan pada tahun 1978 ini kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi pada 2008 sebagai bagian dari debut albumnya.
Namun, Keenan mengungkapkan bahwa sejak saat itu, ia tidak pernah menerima royalti atas penggunaan lagunya tersebut.
Baru pada tahun 2024, manajemen Vidi mendatangi Keenan dengan membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi.
Namun, Keenan menolak pemberian tersebut karena merasa cara tersebut tidak etis dan tidak menghargai proses kreatif pencipta lagu.
"Saya baru mengenal manajernya pada tahun 2024. Dia datang ke rumah saya dan membawa uang Rp50 juta sambil bilang, 'Ini sebagai bentuk terima kasih.' Menurut saya, tindakan seperti itu tidaklah pantas," ujar Keenan saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Keenan menambahkan bahwa ia lebih menghargai komunikasi dan penghormatan terhadap pencipta lagu daripada sekadar pemberian uang secara tiba-tiba.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan royalti, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta pada 2014.
"Kalau mau pakai lagu saya, ya ngobrol dulu. Komunikasi itu penting, bukan langsung datang bawa uang terus dianggap selesai," ujar Keenan.
Ia juga menyebut pernah menanyakan hal ini kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun merasa belum mendapatkan hasil yang memuaskan dari proses tersebut.
Baca Juga: Marger BPR BKK jadi Bank Syariah Perkuat Ekonomi Daerah
Sementara itu, dari pihak Vidi Aldiano, belum ada pernyataan resmi. Meski begitu, sahabat dekat Vidi mengatakan bahwa sang penyanyi cukup kaget dengan pemberitaan ini.Vidi disebut-sebut tidak bermaksud untuk mengabaikan hak pencipta lagu, dan niat memberikan uang adalah bentuk itikad baik meski mungkin caranya kurang tepat.
Perseteruan ini menjadi pengingat bagi industri musik Indonesia akan pentingnya menghargai hak-hak pencipta lagu dan menjaga etika dalam kolaborasi antara penyanyi dan pencipta.
Editor : Baskoro Septiadi