Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ternyata Begini Kronologi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Hingga Pengancaman Reza Gladys

Aris Hariyanto • Jumat, 21 Februari 2025 | 12:32 WIB
Ilustrasi AI dalam kronologi Nikita Mirzani jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Ilustrasi AI dalam kronologi Nikita Mirzani jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.

RADARSEMARANG.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia selebritas ketika Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Artis yang dikenal dengan gaya hidup flamboyan tersebut, dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara signifikan.

Bukti-bukti kuat dan hasil gelar perkara menjadi dasar polisi menetapkan Nikita beserta asistennya berinisial IM sebagai tersangka.

Kasus Nikmir ini tampak semakin memperpanjang deretan peristiwa dramatis dalam kehidupan sang artis Nikita Mirzani.

Berdasarkan informasi netizen, kasus bermula pada Desember 2024, ketika Reza Gladys melaporkan Nikita ke polisi atas tuduhan pengancaman dan pemerasan.

Konflik ini sendiri dipicu oleh komentar pedas Nikita di media sosial TikTok terhadap produk skincare milik dokter kecantikan Reza Gladys.

Dari sindiran ringan, Reza mengklaim bahwa Nikita secara aktif menjelek-jelekkan nama dan produknya di platform tersebut.

Situasi memburuk hingga melibatkan ancaman finansial Reza yang mengaku tertekan setelah Nikita disebut meminta uang hingga Rp 5 miliar untuk "menutup mulut".

Kemudian Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan harapan dapat berkomunikasi secara langsung.

Namun, Reza diduga menerima respons yang kurang memuaskan dan merasa dirugikan dengan sebuah ancaman tutup mulut.

Ancaman itu, menurut laporan, disampaikan melalui media elektronik yang kemudian menjadi pintu masuk pemeriksaan pasal UU ITE.

Hingga akhirnya Reza memilih jalur hukum untuk melaporkan Nikita kepada polisi dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sebuah video yang beredar di platform X menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terjerat beberapa tuduhan.

Tuduhan tersebut termasuk pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik berdasarkan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Selain itu, Nikita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan dan gelar perkara, kini Nikita Mirzani ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan beserta asistennya (IM).

Editor : Baskoro Septiadi
#gaya hidup flamboyan #produk skincare #reza gladys #nikita mirzani #dokter kecantikan #polda metro jaya #pencucian uang #Pemerasan #tindak pidana pencucian uang #Kasus Nikmir #Reza Gladys melaporkan Nikita ke polisi