RADARSEMARANG.ID – Pemerintah mewajibkan calon penerima bantuan sosial (Bansos 2027) untuk periode tahun 2027 melakukan registrasi melalui portal Perlinsos Digital.
Salah satu syarat utama pendaftaran mandiri ini adalah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
Proses pendaftaran dan registrasi ulang ini berlaku bagi penerima lama maupun calon penerima baru untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Program Sembako).
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Pemerintah menegaskan bahwa batas akhir atau tenggat registrasi diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Bagi Anda yang ingin mendaftar secara mandiri, berikut adalah panduan lengkap Cara Aktivasi IKD hingga cara login di portal Perlinsos Digital.
Apa Itu IKD dan Mengapa Wajib untuk Daftar Bansos Online?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang diakses melalui aplikasi ponsel.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, IKD berfungsi sebagai alat autentikasi aman untuk masuk (login) ke portal Perlinsos Digital.
Lewat aplikasi ini, data NIK Anda akan langsung terekam dan tervalidasi dengan basis data kependudukan nasional.
Perlu dicatat, kepemilikan IKD hanya berfungsi sebagai bukti identitas valid dan tidak menjamin langsung menerima bansos, karena kelayakan tetap ditentukan melalui proses verifikasi.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Syarat Aktivasi IKD Terbaru
Sebelum melakukan aktivasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan perangkat berikut:
- • NIK yang valid dan sudah terekam di Dukcapil.
- • Fisik e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) (beberapa daerah membutuhkan fotokopi KK).
- • Smartphone berbasis Android atau iOS yang sudah terpasang aplikasi IKD resmi.
- • Alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
Catatan: Syarat tambahan bisa berbeda di tiap wilayah, disarankan untuk mengecek kebijakan Dinas Dukcapil setempat.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Langkah-Langkah Aktivasi IKD (Wajib Tatap Muka)
Untuk menjamin keamanan data, aktivasi awal IKD tidak bisa diwakilkan dan wajib melalui verifikasi tatap muka dengan petugas. Berikut langkahnya:
1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital resmi di Google Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri: Buka aplikasi, klik Daftar, lalu masukkan NIK, nama, tempat tanggal lahir, email, dan nomor ponsel.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
3. Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (face recognition) di tempat dengan cahaya cukup. Pastikan wajah berada di tengah bingkai tanpa masker atau kacamata.
4. Scan QR Code Petugas: Datangi layanan administrasi kependudukan terdekat (Kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik, kantor kecamatan, atau kelurahan). Minta petugas menampilkan kode QR untuk Anda pindai.
5. Aktivasi via Email: Buka email masuk dari sistem kependudukan, catat PIN aktivasi, klik tombol aktivasi, dan ikuti instruksi lanjutan.
6. Buat PIN Aplikasi: Buat 6 digit PIN pengaman aplikasi Anda. Jika sukses, data e-KTP dan KK akan langsung muncul di menu utama.
Peringatan Keamanan: Aktivasi resmi IKD tidak dipungut biaya (gratis).
Waspada terhadap penipuan via WhatsApp atau telepon yang menawarkan jasa aktivasi IKD. Jangan pernah membagikan PIN Anda kepada siapa pun.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Cara Daftar Bansos 2027 di Perlinsos Digital
Setelah IKD aktif, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran bansos secara mandiri dengan langkah berikut:
1. Akses situs resmi perlinsos.kemensos.go.id
2. Pilih opsi "Masuk dengan IKD", lalu masukkan 16 digit NIK dan PIN IKD Anda.
3. Lakukan verifikasi wajah melalui kamera ponsel.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
4. Masuk ke menu pendaftaran bantuan sosial dan pilih program yang ingin diajukan (PKH/BPNT).
5. Isi data formulir dengan jujur, termasuk memasukkan nomor pelanggan atau meteran PLN jika diminta.
6. Centang persetujuan penggunaan data pribadi, lalu klik "Ajukan Bantuan".
7. Pantau status hasil verifikasi Anda secara berkala di portal tersebut.
Alternatif Pendaftaran Tanpa HP dan IKD
Bagi warga yang tidak memiliki smartphone, belum mengaktifkan IKD, atau mengalami kendala digital, pendaftaran tetap bisa dilakukan secara luring (offline).
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Anda dapat mendatangi Agen Perlinsos resmi seperti pendamping PKH, pengurus RT/RW, atau pegawai pemerintah daerah setempat.
Agen Perlinsos bekerja secara sukarela dan dilarang keras memungut biaya apa pun.
Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta keluarga terdaftar hingga akhir tahun 2026.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: 13.284.093 Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Ini Cara Registrasi Perlinsos
Hingga akhir Oktober 2026, realisasi pendaftaran telah mencapai lebih dari 13,2 juta keluarga dengan dukungan ratusan ribu Agen Perlinsos di seluruh Indonesia.
Program Perlinsos Digital ini dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden pada 10 November 2026. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi