RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi menerapkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menyaring penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode tahun 2026.
Melalui sistem terpadu ini, tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dipetakan ke dalam kelompok desil demi memastikan seluruh bantuan tepat sasaran.
Hingga akhir Oktober 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan validasi data secara ketat.
Baca Juga: Kabar Baik Kriteria Bansos 2026: Ini Daftar 5 Desil DTSEN yang Berpeluang Dapat Bantuan Pemerintah
Di tengah bergulirnya skema baru ini, masyarakat diimbau untuk tetap selektif menyerap informasi.
Terutama terkait isu jadwal pencairan BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp900.000 yang hingga saat ini belum mengeluarkan pengumuman resmi.
Meskipun jadwal beberapa bantuan belum diketuk, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui posisi desil keluarga Anda.
Berdasarkan aturan terbaru, hanya ada kelompok desil tertentu yang masuk radar prioritas penerima manfaat.
Baca Juga: Kabar Baik Kriteria Bansos 2026: Ini Daftar 5 Desil DTSEN yang Berpeluang Dapat Bantuan Pemerintah
Daftar 5 Desil DTSEN Kategori Prioritas Bansos
Sistem penargetan DTSEN membagi tingkat ekonomi masyarakat menjadi 10 tingkatan desil.
Semakin kecil angka desilnya, menunjukkan semakin rendah pula tingkat kesejahteraan sosial ekonomi keluarga tersebut.
Berikut adalah rincian indikator Desil 1 hingga Desil 5 yang menjadi fokus perhatian pemerintah:
Baca Juga: Kabar Baik Kriteria Bansos 2026: Ini Daftar 5 Desil DTSEN yang Berpeluang Dapat Bantuan Pemerintah
- * Desil 1 (Sangat Miskin): Merupakan kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok ini otomatis menjadi prioritas utama mutlak untuk seluruh program perlindungan sosial.
- * Desil 2 (Miskin): Kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan umumnya tidak memiliki bantalan tabungan.
- * Desil 3 (Hampir Miskin): Berada sedikit di atas garis kemiskinan, namun posisinya sangat rawan jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak (seperti PHK).
- * Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok masyarakat yang masuk zona aman tipis dan memiliki risiko tinggi terhadap ketidakstabilan sosial ekonomi.
- * Desil 5 (Menengah Bawah/Pas-pasan): Kelompok rumah tangga dengan kondisi keuangan yang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan harian.
Baca Juga: Kabar Baik Kriteria Bansos 2026: Ini Daftar 5 Desil DTSEN yang Berpeluang Dapat Bantuan Pemerintah
Ketentuan Skema Prioritas Bansos Terupdate
Dalam kebijakan penyaluran bansos terbaru, Kemensos menegaskan bahwa Desil 1 hingga Desil 4 masuk dalam kelompok Prioritas Utama.
Gabungan empat kelompok ini mencakup 40% masyarakat dengan garis kesejahteraan terendah yang diutamakan menerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bagaimana nasib kelompok Desil 5?
Untuk kelompok desil ini, statusnya kini tidak lagi berada di barisan prioritas utama bansos tunai reguler.
Kendati demikian, peluang mereka untuk mendapatkan bantuan tidak sepenuhnya tertutup.
Masyarakat di kelompok Desil 5 tetap berpeluang mendapatkan program spesifik seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), BPNT, atau program ATENSI, dengan catatan kuota daerah masih tersedia dan memenuhi kriteria teknis.
Sementara itu, kelompok Desil 6 hingga Desil 10 sudah dikategorikan sebagai masyarakat mampu sehingga tidak diprioritaskan.
Perlu dipahami bahwa masuk ke dalam salah satu daftar desil prioritas di atas tidak serta-merta membuat dana bantuan langsung cair.
Pemerintah tetap menerapkan kriteria tambahan, termasuk kepemilikan komponen keluarga (seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau disabilitas untuk PKH) serta kuota nasional yang terbatas.
Cara Cek Status Desil dan Kepesertaan Bansos Lewat NIK KTP
Masyarakat dapat memeriksa status peringkat desil serta kepesertaan bansos secara mandiri melalui langkah daring berikut:
1. Akses portal resmi Kemensos di tautan cekbansos.kemensos.go.id atau laman DTSEN BPS.
2. Masukkan data wilayah domisili Anda mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3. Ketikkan nama lengkap Anda secara detail sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
4. Tuliskan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda pada kolom yang disediakan.
5. Salin kombinasi kode captcha unik yang tertera pada layar untuk verifikasi keamanan.
6. Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem memproses data.
Halaman web akan memuat ringkasan informasi desil Anda secara transparan.
Apabila kondisi ekonomi keluarga Anda mengalami penurunan drastis namun belum terserap di desil bawah, Anda dipersilakan melakukan pembaruan data dan mengajukan sanggahan resmi melalui pihak kelurahan, desa, atau Dinas Sosial setempat melalui fitur usul-sanggah di aplikasi resmi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi