RADARSEMARANG.ID – Masyarakat kini memiliki mekanisme pendaftaran program bantuan sosial melalui Portal Perlinsos yang disiapkan Kementerian Sosial. Berdasarkan informasi resmi pada Portal Perlinsos, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan memantau program bantuan sosial secara mandiri melalui sistem digital. Portal tersebut juga mengintegrasikan proses masuk dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam informasi resmi Portal Perlinsos disebutkan bahwa layanan tersebut ditujukan untuk membuat proses pendaftaran dan pemantauan program perlindungan sosial menjadi lebih mudah. Portal Perlinsos menjelaskan, “masyarakat kini bisa mendaftar dan memantau program bantuan sosial secara mandiri, mudah, dan transparan.”
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang perlu disiapkan. Berdasarkan panduan yang ditampilkan pada materi informasi Portal Perlinsos, proses dimulai dengan memastikan kepemilikan IKD, kemudian membuka portal, melakukan login menggunakan IKD, memilih menu pendaftaran program, hingga memilih program dan mengirimkan data pendaftaran.
Tahap pertama adalah menyiapkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital. IKD merupakan identitas digital yang diterbitkan melalui layanan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam panduan Portal Perlinsos, IKD menjadi bagian penting karena digunakan untuk proses masuk ke layanan.
Portal Perlinsos secara resmi menjelaskan bahwa IKD diperlukan untuk memastikan keaslian identitas pengguna. Pada halaman masuk Portal Perlinsos tercantum keterangan, “IKD diperlukan untuk memastikan keaslian identitas Anda.”
Artinya, masyarakat yang akan menggunakan layanan pendaftaran perlu memastikan aplikasi IKD sudah tersedia dan dapat digunakan. Jika belum memiliki akun IKD, proses pembuatan atau pendaftaran IKD perlu dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme yang disediakan oleh Dukcapil.
Setelah IKD siap digunakan, tahapan berikutnya adalah membuka Portal Perlinsos. Portal tersebut merupakan layanan digital Kementerian Sosial yang digunakan untuk berbagai informasi dan proses terkait perlindungan sosial.
Alamat portal yang digunakan adalah Portal Perlinsos Kementerian Sosial. Pada sistem tersebut tersedia halaman untuk masuk menggunakan IKD. Pengguna kemudian dapat mengikuti proses autentikasi sesuai petunjuk yang tersedia di dalam sistem.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bakal Lebih Mudah Diakses? Kemensos Mulai Coba Portal Perlinsos Digital
Tahap ketiga adalah masuk ke Portal Perlinsos menggunakan IKD. Pada halaman login, pengguna akan diarahkan untuk menggunakan akun IKD sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Panduan resmi yang ditampilkan Portal Perlinsos menunjukkan adanya proses verifikasi wajah setelah pengguna memilih opsi masuk dengan IKD. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses autentikasi sebelum pengguna dapat melanjutkan ke layanan di dalam portal.
Setelah proses verifikasi berhasil, pengguna dapat masuk ke halaman utama Portal Perlinsos. Dari halaman tersebut, pengguna dapat melihat menu layanan yang tersedia dan melanjutkan proses pendaftaran program.
Tahap berikutnya adalah memilih menu “Daftar Program”. Menu tersebut menjadi bagian dari alur pendaftaran bantuan sosial melalui Portal Perlinsos. Setelah menu dipilih, pengguna dapat melanjutkan ke daftar program yang tersedia pada sistem.
Masyarakat perlu memperhatikan informasi program yang ditampilkan sebelum melanjutkan pendaftaran. Setiap program memiliki ketentuan dan kriteria penerima yang berbeda sehingga pengisian data harus dilakukan sesuai kondisi sebenarnya.
Pada Portal Perlinsos, salah satu jenis bantuan yang ditampilkan adalah Bantuan Pangan Non-Tunai atau Program Sembako. Portal resmi menjelaskan bahwa BPNT atau Program Sembako merupakan program bantuan sosial untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga.
Selain itu, Portal Perlinsos juga menampilkan Program Keluarga Harapan atau PKH. Program tersebut merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu dengan kriteria tertentu, termasuk keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia.
Setelah memilih program yang tersedia, tahap selanjutnya adalah mengisi dan memeriksa data pendaftaran. Panduan yang ditampilkan pada materi Portal Perlinsos memperlihatkan tahapan pemeriksaan data sebelum proses pendaftaran dikirim.
Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses perlindungan sosial karena pemerintah menggunakan basis data sosial ekonomi untuk menentukan sasaran berbagai program.
Dalam kebijakan perlindungan sosial, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi basis penting. Nota Keuangan RAPBN 2026 menjelaskan bahwa pemerintah memanfaatkan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.
DTSEN mencakup data individu dan keluarga beserta kondisi sosial ekonomi serta peringkat kesejahteraan. Pemerintah juga melakukan pemutakhiran data agar kondisi masyarakat yang tercatat dapat mengikuti perubahan keadaan sosial dan ekonomi.
Karena itu, proses pendaftaran melalui portal digital tidak berarti setiap orang yang mengajukan pendaftaran secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pendaftaran merupakan bagian dari proses pengajuan dan pendataan, sedangkan penetapan penerima tetap berkaitan dengan kriteria program dan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Portal Perlinsos sendiri menyebut terdapat jenis program bantuan yang dapat diambil masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan persyaratan tetap menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima.
Setelah data diperiksa, pengguna dapat mengirimkan pendaftaran sesuai petunjuk pada sistem. Panduan visual Portal Perlinsos memperlihatkan adanya tahapan “Kirim Pendaftaran” setelah pengguna menyelesaikan pemeriksaan data.
Pengguna juga perlu memastikan data yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirimkan pendaftaran. Kesalahan data kependudukan maupun informasi lain dapat memengaruhi proses verifikasi dan pemadanan data.
Setelah pendaftaran dikirim, pengguna dapat memantau proses melalui layanan yang tersedia pada Portal Perlinsos. Sistem digital tersebut dirancang agar proses terkait perlindungan sosial dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Perlu diketahui pula bahwa akses Portal Perlinsos dapat mengalami pemeliharaan sistem. Berdasarkan status resmi yang terlihat pada 6 Oktober 2026, Portal Perlinsos sedang menjalani pemeliharaan dan halaman resminya menyatakan layanan akan dapat diakses kembali pada Kamis, 8 Oktober 2026 mulai pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Cara Menjadi Agen Perlinsos 2026, Syarat dan Langkah Pendaftarannya
Dengan demikian, masyarakat yang pada saat ini belum dapat membuka portal tidak perlu menyimpulkan bahwa layanan pendaftaran telah dihentikan. Informasi resmi portal menunjukkan kondisi tersebut berkaitan dengan pemeliharaan sistem dan jadwal akses kembali yang telah dicantumkan.
Selain menyiapkan IKD, masyarakat dapat memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi. Nomor identitas, data keluarga dan informasi lain yang diminta dalam proses pendaftaran perlu diisi secara cermat.
Pendaftaran melalui Portal Perlinsos juga perlu dibedakan dengan layanan pengecekan penerima bansos. Kementerian Sosial menyediakan laman Cek Bansos yang dapat digunakan untuk mencari data penerima manfaat menggunakan NIK. Pada laman tersebut disebutkan bahwa sumber data yang digunakan adalah DTSEN.
Laman Cek Bansos juga menjelaskan bahwa desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi. Informasi tersebut digunakan dalam proses penentuan sasaran bantuan sosial.
Karena itu, masyarakat yang sedang mengurus bantuan sosial perlu memperhatikan perbedaan antara proses pendaftaran melalui Portal Perlinsos dan proses pengecekan status penerima melalui layanan Cek Bansos. Keduanya berkaitan dengan perlindungan sosial, tetapi memiliki fungsi layanan yang berbeda.
Secara ringkas, alur pendaftaran yang ditampilkan dalam panduan Portal Perlinsos terdiri dari lima tahap utama. Pertama, menyiapkan IKD. Kedua, membuka Portal Perlinsos. Ketiga, masuk menggunakan IKD dan menyelesaikan verifikasi. Keempat, memilih menu “Daftar Program”. Kelima, memilih program, memeriksa data, kemudian mengirimkan pendaftaran.
Baca Juga: BLT Rp5,4 Juta Kapan Cair? Bansos Digital 2027 Mulai Disiapkan Pemerintah
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari digitalisasi layanan perlindungan sosial. Penggunaan identitas digital dan integrasi data memungkinkan proses administrasi dilakukan melalui sistem elektronik, sementara pemanfaatan DTSEN menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akurasi basis data sosial ekonomi.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan pentingnya pemutakhiran DTSEN. BPS menjelaskan bahwa DTSEN digunakan sebagai basis data yang perlu dikelola dan dimutakhirkan untuk mendukung kebijakan sosial dan ekonomi.
Dengan adanya Portal Perlinsos, masyarakat memperoleh jalur digital untuk melakukan proses pendaftaran program yang tersedia tanpa harus langsung mengandalkan proses administrasi secara manual. Namun, proses tersebut tetap mengikuti verifikasi identitas, pemeriksaan data, serta ketentuan penerima masing-masing program.
Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan ini, persiapan paling awal adalah memastikan IKD sudah aktif dan dapat digunakan. Setelah itu, pengguna dapat mengikuti tahapan pada Portal Perlinsos sesuai tampilan sistem. Data yang dimasukkan harus berdasarkan kondisi sebenarnya agar informasi yang digunakan dalam proses verifikasi tetap akurat.
Informasi resmi Portal Perlinsos juga mengingatkan bahwa layanan dapat mengalami pemeliharaan. Karena itu, ketika portal sementara tidak dapat dibuka, pengguna dapat memperhatikan pemberitahuan yang muncul pada halaman resmi dan mengakses kembali sesuai jadwal layanan yang ditetapkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi