RADARSEMARANG.ID — Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi memperpanjang masa registrasi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi tahun 2027.
Masyarakat kini memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk mendaftar atau melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui platform terbaru, Perlinsos Digital.
Perpanjangan ini dilakukan seiring perluasan akses pendaftaran di berbagai daerah.
Sistem baru ini mengintegrasikan data kependudukan secara digital untuk memastikan penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa platform ini menjadi perubahan besar dalam birokrasi bantuan pemerintah.
"Perlinsos Digital adalah game changer. Warga mendaftar, sistem yang akan memverifikasi dan menilai, lalu ditetapkan layak atau tidak layak dengan alasan yang jelas," ujar Gus Ipul dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta (30/9/2026).
Hingga September 2026, tercatat sebanyak 5,7 juta warga telah berhasil melakukan registrasi.
Kemensos menargetkan jangkauan platform ini dapat mencakup hingga 48 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Syarat Sebelum Mendaftar Bansos Digital 2027
Sebelum mengakses portal resmi Kemensos, pastikan Anda telah memenuhi dua syarat utama berikut:
- • Aktivasi IKD: Sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi resmi Kemendagri di HP Anda.
- • Data Listrik: Menyiapkan Nomor ID Pelanggan PLN rumah tinggal Anda untuk proses verifikasi aset.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2027 di Perlinsos Digital
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:
1. Akses situs resmi pendaftaran di Portal Perlinsos Kemensos.
2. Klik tombol Masuk/Login menggunakan metode Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD Anda yang aktif.
4. Selesaikan proses verifikasi wajah (liveness detection) melalui kamera ponsel.
5. Masuk ke halaman utama, lalu pilih menu Daftar Bantuan.
6. Centang jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan (PKH, BPNT, atau keduanya).
7. Isi seluruh formulir data pendukung secara lengkap, termasuk masukkan nomor ID pelanggan PLN.
8. Periksa kembali semua kolom untuk memastikan tidak ada data yang salah ketik.
9. Centang kotak persetujuan mengenai syarat pengunaan data pribadi oleh sistem.
10. Klik tombol Ajukan Bantuan untuk mengirimkan formulir dan menyelesaikan registrasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi sebelum batas waktu berakhir agar Bansos Cair ke Rekening.
Perlu diingat bahwa pengisian data di platform ini tidak otomatis meloloskan Anda sebagai penerima.
Keputusan akhir status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan sistem digital yang terhubung dengan database kementerian terkait. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi