RADARSEMARANG.ID - Kabar baik bagi PPPK daerah. Mulai 2027, pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK daerah dengan menyiapkan anggaran Rp23 triliun.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK daerah dalam APBN 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 September 2026 yang mengesahkan RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi para PPPK, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir 30 September, Apa Nasib Mereka Mulai Oktober 2026? Ini Jawabannya
Gaji PPPK Daerah Mulai Ditanggung APBN
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagian besar PPPK yang masuk dalam kebijakan pembiayaan tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk kebutuhan tersebut dalam APBN 2027.
Salah satu tujuan kebijakan ini adalah mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.
Dengan demikian, mulai 2027 pembiayaan gaji PPPK daerah tidak lagi sepenuhnya menjadi tekanan fiskal pemerintah daerah seperti sebelumnya.
Apakah Semua PPPK Daerah Gajinya Ditanggung Pusat?
Kesepakatan APBN 2027 menyebut pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa sebagian besar penerima kebijakan tersebut berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, PPPK tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa seluruh komponen penghasilan dan seluruh jenis PPPK otomatis memperoleh perlakuan yang sama tanpa melihat ketentuan pelaksanaan APBN 2027.
Besaran gaji PPPK sendiri tetap mengacu pada ketentuan penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berapa Gaji PPPK?
Berdasarkan ketentuan gaji PPPK yang berlaku, besaran gaji pokok berbeda menurut golongan.
Sebagai gambaran, rentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan antara lain:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000.
Perlu dicatat, Rp23 triliun bukan berarti setiap PPPK mendapatkan tambahan gaji. Angka tersebut merupakan total anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk kebutuhan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK daerah.
Kabar Penting untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Kebijakan pembiayaan ini juga berkaitan dengan penataan guru PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 242 ribu guru PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.
Untuk mendukung proses tersebut, anggaran Kemendikdasmen 2027 mendapatkan tambahan yang salah satunya diarahkan untuk gaji dan tunjangan guru PPPK yang mengalami perubahan status tersebut.
Dengan demikian, tahun 2027 menjadi periode penting bagi guru PPPK Paruh Waktu yang menunggu kepastian perubahan status sekaligus pembiayaan gaji dan tunjangan.
Apa Dampaknya bagi Pemerintah Daerah?
Selama ini, pembayaran gaji PPPK daerah menjadi bagian dari kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Dengan masuknya pembiayaan gaji PPPK ke APBN 2027, pemerintah daerah mendapatkan ruang fiskal yang lebih besar.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban fiskal daerah.
Ia menyebut alokasi pusat tersebut terutama berkaitan dengan PPPK pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan tersebut juga muncul bersamaan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR untuk menunda pemberlakuan kewajiban tertentu mengenai proporsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur daerah.
Penundaan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang fiskal kepada pemerintah daerah.
Apakah Gaji PPPK Akan Naik pada 2027?
Perubahan sumber pembiayaan tidak otomatis berarti gaji pokok PPPK naik.
Yang berubah adalah sumber anggaran untuk membiayai kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah.
Karena itu, PPPK sebaiknya membedakan antara istilah “gaji ditanggung APBN” dengan “gaji naik”.
Jika pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok, hal tersebut harus memiliki dasar kebijakan tersendiri.
Sementara kebijakan APBN 2027 yang telah disepakati saat ini berkaitan dengan pembiayaan kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah sebesar Rp23 triliun. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi