RADARSEMARANG.ID - Nasib guru PPPK Paruh Waktu mulai menemukan titik terang. Pemerintah menyiapkan pengalihan sekitar 242 ribu guru menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027. Lantas, apakah semua PPPK Paruh Waktu otomatis berubah status?
Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar bagi para guru yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu dan tengah menunggu kepastian mengenai kelanjutan status kepegawaiannya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa proses pengalihan tersebut akan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir 30 September, Apa Nasib Mereka Mulai Oktober 2026? Ini Jawabannya
Selain itu, terdapat sekitar 6 ribu guru PPPK Paruh Waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana. Kelompok tersebut juga masuk dalam pembahasan pengalihan status.
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah membuka jalan yang lebih jelas bagi karier guru PPPK Paruh Waktu.
Dalam siaran resmi Kemendikdasmen, pemerintah menyebut guru PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027.
Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan pemerintah.
Perkembangan berikutnya menjadi lebih spesifik setelah Kemendikdasmen menyampaikan rencana pengalihan sekitar 242 ribu guru PPPK Paruh Waktu mulai 1 Januari 2027. Anggaran untuk gaji dan tunjangan guru yang dialihkan juga telah menjadi bagian dari pembahasan anggaran 2027.
Apakah PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu?
Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling banyak ditunggu.
Perlu dibedakan antara kebijakan pengalihan guru PPPK Paruh Waktu dengan anggapan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu dari semua jabatan otomatis berubah menjadi PPPK Penuh Waktu.
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 memang mengatur mengenai PPPK Paruh Waktu sekaligus mekanisme pengalihannya menjadi PPPK. Regulasi tersebut berlaku sejak 26 Juni 2026.
Dalam ketentuan sebelumnya, perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berkaitan dengan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Prosesnya juga melibatkan penetapan kebutuhan oleh pemerintah dan pertimbangan teknis dari BKN.
Karena itu, para pegawai tetap perlu mengikuti petunjuk teknis dan keputusan resmi instansi masing-masing.
Sekitar 242 Ribu Guru Jadi Sasaran
Untuk sektor pendidikan, angka yang disampaikan pemerintah cukup besar.
Sekitar 242 ribu guru PPPK Paruh Waktu menjadi sasaran pengalihan mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah juga menyebut sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki SK sebagai pelaksana.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penataan status guru setelah pemerintah menyelesaikan proses pengadaan ASN untuk tenaga non-ASN.
Kemendikdasmen sebelumnya mencatat jumlah guru PPPK Paruh Waktu sekitar 231.246 berdasarkan data Dapodik.
Pemerintah kemudian menyampaikan angka sasaran pengalihan sekitar 242 ribu dalam perkembangan kebijakan September 2026.
Gaji dan Tunjangan PPPK Penuh Waktu
Perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu juga berkaitan erat dengan pembiayaan gaji dan tunjangan.
Pemerintah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tambahan anggaran tersebut telah mendapat persetujuan dalam pembahasan anggaran Kemendikdasmen 2027 bersama DPR.
Dengan demikian, isu PPPK Paruh Waktu tidak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian pembiayaan gaji dan tunjangan setelah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Bagaimana Peluang Guru PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS?
Ada kabar lain yang juga menarik. Guru yang nantinya sudah berstatus PPPK Penuh Waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kemendikdasmen menyebut kesempatan tersebut akan mulai dibuka pada 2027, dengan mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta tahapan seleksi yang tetap harus diikuti.
Artinya, jalur karier guru ke depan tidak berhenti pada status PPPK Penuh Waktu.
Namun, kesempatan mengikuti seleksi CPNS bukan berarti otomatis diangkat menjadi PNS. Guru tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Bukan Hanya Guru yang Perlu Memantau Aturan
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu untuk sejumlah jabatan nonmanajerial, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Regulasi tersebut juga mengatur perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan menjadi PPPK.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu di luar sektor pendidikan juga perlu mencermati kebijakan lanjutan dari pemerintah dan instansi masing-masing.
Apa yang Perlu Disiapkan PPPK Paruh Waktu?
Bagi PPPK Paruh Waktu yang menunggu proses pengalihan pada 2027, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- memastikan data kepegawaian sesuai;
- memantau status perjanjian kerja;
- memastikan penilaian kinerja telah dilakukan;
- mengikuti informasi resmi dari instansi;
- memantau kebutuhan dan formasi yang ditetapkan pemerintah;
- menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan; dan
- tidak mudah percaya informasi yang menyebut seluruh PPPK otomatis menjadi PNS.
Pemerintah juga mengimbau guru dan masyarakat untuk mengikuti perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi melalui kanal resmi pemerintah. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi