PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Berlaku, ini Aturan PPPK Paruh Waktu soal Gaji,Kontrak hingga Jadi Penuh Waktu

Sulistiono • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:33 WIB
Ilustrasi: Pemberlakuan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuat arah kebijakan PPPK Paruh Waktu semakin jelas. (ai/Sulistiono)
Ilustrasi: Pemberlakuan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuat arah kebijakan PPPK Paruh Waktu semakin jelas. (ai/Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar terbaru PPPK Paruh Waktu memasuki Oktober 2026 membawa sejumlah perubahan penting. Ada guru PPPK Paruh Waktu yang mendapat kenaikan penghasilan hingga Rp2 juta per bulan, sementara di daerah lain proses perpanjangan kontrak mulai berjalan.

Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah juga telah memberlakukan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur masa depan PPPK Paruh Waktu, termasuk peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan PPPK Paruh Waktu, termasuk mengenai pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban pegawai, pemberhentian hingga pengalihan status menjadi PPPK.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu 2027? Ini Penjelasan dan Tuntutan PPWI

Apa saja yang diatur PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026?

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah jabatan nonmanajerial.

Jabatan yang tercakup antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

Selain pengadaan, regulasi juga mencakup ketentuan mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki kerangka aturan yang mengatur hubungan kerja dengan instansi pemerintah, bukan hanya persoalan penghasilan.

Bagaimana dengan gaji PPPK Paruh Waktu?

Persoalan penghasilan menjadi salah satu perhatian utama PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2026.

Namun, nominal penghasilan tidak bisa langsung disamakan untuk seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Salah satu perkembangan terbaru terjadi di Kota Cilegon. Pemerintah Kota Cilegon menyatakan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai Oktober 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Cilegon Robinsar pada 1 Oktober 2026. Penyesuaian dilakukan setelah guru PPPK Paruh Waktu tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari dana BOS dan hibah pemerintah kota.

Karena itu, angka Rp2 juta tersebut perlu dipahami sebagai kebijakan penghasilan di Cilegon, bukan sebagai ketentuan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu secara nasional menerima Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 Tanpa Tes Ulang!

Kontrak PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian

Memasuki Oktober 2026, sejumlah daerah mulai menyelesaikan persoalan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada September.

Contohnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pemkab memperpanjang kontrak 622 PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut terdiri atas 117 guru, 411 tenaga teknis dan 94 tenaga kesehatan. Sementara itu, sebanyak 4.722 PPPK Paruh Waktu lainnya di Bangkalan dijadwalkan memasuki proses perpanjangan pada Oktober 2026 sesuai masa berlaku SK pengangkatan masing-masing.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu perlu diperhatikan oleh masing-masing pegawai, terutama berdasarkan SK pengangkatan dan perjanjian kerja yang dimiliki.

Ada peluang menjadi PPPK penuh waktu

Salah satu bagian penting dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 adalah adanya mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Khusus guru PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga telah menyampaikan perkembangan mengenai rencana perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyatakan guru PPPK Paruh Waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes.

Penegasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

Ia menjelaskan perubahan status tersebut merupakan peralihan status, bukan seleksi ulang, karena para guru PPPK Paruh Waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi.

Meski demikian, pelaksanaan perubahan status tetap perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Yang perlu diperhatikan PPPK Paruh Waktu

Memasuki Oktober 2026, PPPK Paruh Waktu sebaiknya memperhatikan beberapa dokumen dan informasi penting.

Di antaranya:

Dengan berlakunya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, pelaksanaan PPPK Paruh Waktu memiliki dasar regulasi yang lebih jelas.

Namun, besaran penghasilan dan pelaksanaan administrasi di lapangan tetap perlu dilihat berdasarkan kebijakan instansi masing-masing.

Bagi PPPK Paruh Waktu, perkembangan Oktober 2026 menjadi penting karena bersamaan dengan masa berakhirnya sejumlah kontrak, penyesuaian penghasilan di beberapa daerah dan persiapan menuju kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.(sls)

Editor : Baskoro Septiadi
PPPKParuhWaktu PPPK2026 PermenPANRB PPPK ASN