Gaji PPPK Paruh Waktu Oktober 2026: Ada yang Naik Jadi Rp2 Juta, Tapi Daerah Lain Masih Terkendala Anggaran

Sulistiono • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi: Dibeberapa daerah ada Pemerintah setempat yang mulai menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya PPPK Guru. (ai/ Sulistiono)
Ilustrasi: Dibeberapa daerah ada Pemerintah setempat yang mulai menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya PPPK Guru. (ai/ Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi perhatian memasuki Oktober 2026.

Besaran penghasilan ternyata belum seragam di seluruh daerah karena penetapannya berkaitan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Salah satu kabar terbaru datang dari Kota Cilegon, Banten.

Pemerintah Kota Cilegon memastikan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai Oktober 2026.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu 2027? Ini Penjelasan dan Tuntutan PPWI

Kenaikan tersebut disampaikan Wali Kota Cilegon Robinsar.

Sebelumnya, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut berada di kisaran Rp650 ribu per bulan, dengan tambahan yang sebelumnya berasal dari dana BOS dan hibah.

Setelah berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, guru tidak lagi dapat memperoleh tambahan penghasilan dari sumber tersebut sehingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran.

Pemkot Cilegon sebelumnya menaikkan penghasilan menjadi sekitar Rp1,5 juta. Selanjutnya, untuk periode Oktober hingga Desember 2026, nominal tersebut ditargetkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Tidak semua PPPK Paruh Waktu mendapat nominal yang sama

Kenaikan penghasilan di Cilegon tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia otomatis menerima gaji Rp2 juta per bulan.

Skema PPPK Paruh Waktu diatur melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian hingga kemungkinan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Dalam pelaksanaannya, besaran penghasilan dapat menyesuaikan kondisi dan kemampuan anggaran instansi.

Karena itu, nominal yang diterima PPPK Paruh Waktu dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Awas Gugur Administrasi! BKN Tegaskan Alih Status PPPK Paruh Waktu 2027 Bukan Berarti Langsung Jadi PNS

Ada daerah yang masih menghadapi tunggakan gaji

Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Pemkab SBT pada 3 Oktober 2026 memastikan akan membayar tunggakan gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu hingga akhir 2026.

Persoalan pembayaran tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu masih menghadapi tantangan anggaran dan administrasi di sejumlah daerah.

Sebelumnya, Pemkab SBT juga menyampaikan adanya tunggakan gaji selama enam bulan. Pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap setelah proses koordinasi dan administrasi diselesaikan.

Bagaimana nasib PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah?

Perhatian juga tertuju kepada PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 30 September 2026.

Pemprov Jawa Tengah sebelumnya telah menerbitkan tata cara penyampaian usulan perpanjangan maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah menyampaikan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang satu tahun karena proses pengalihan menjadi PPPK Penuh Waktu belum terealisasi.

Untuk pembayaran Oktober, Kanwil Kemenag Jateng menyebut proses administrasi berupa SK dan kontrak kerja baru masih harus diselesaikan.

Jika terjadi keterlambatan administrasi, hak pegawai tetap diperhitungkan dan dapat diberikan melalui mekanisme rapel sesuai ketentuan.

Penghasilan PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian pada Oktober 2026

Dengan kondisi tersebut, Oktober 2026 menjadi periode penting bagi PPPK Paruh Waktu.

Di satu sisi, terdapat daerah seperti Cilegon yang melakukan peningkatan penghasilan hingga Rp2 juta per bulan bagi guru PPPK Paruh Waktu.

Di sisi lain, sejumlah daerah masih menghadapi persoalan anggaran, pembayaran maupun penyelesaian administrasi kontrak.

Artinya, tidak tepat jika kenaikan Rp2 juta di Cilegon dianggap sebagai standar gaji nasional seluruh PPPK Paruh Waktu.

Para PPPK Paruh Waktu perlu melihat ketentuan yang ditetapkan oleh instansi atau pemerintah daerah masing-masing, termasuk isi SK, perjanjian kerja, sumber anggaran dan ketentuan pembayaran. (sls)

 

Editor : Baskoro Septiadi
PPPKParuhWaktu GajiPPPK GajiPPPK2026 PPPK ASN