Gaji PNS Oktober 2026 Naik atau Tidak? Ini Tabel dan Aturan Terbarunya

Sulistiono • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi: Penyesuaian gaji pokok PNS terakhir yang menjadi dasar tabel gaji saat ini diatur melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang menyesuaikan gaji pokok berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.(ai/Sulistiono)
Ilustrasi: Penyesuaian gaji pokok PNS terakhir yang menjadi dasar tabel gaji saat ini diatur melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang menyesuaikan gaji pokok berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.(ai/Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar gaji PNS Oktober 2026 kembali menjadi perhatian. Apakah ada kenaikan gaji pokok baru bulan ini?atau PNS masih menggunakan tabel gaji yang berlaku sebelumnya? Ini penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi gaji PNS yang masih berlaku, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan.

Penyesuaian gaji pokok PNS terakhir yang menjadi dasar tabel gaji saat ini diatur melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang menyesuaikan gaji pokok berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian Nominal Asli dari Kemenkeu!

Hingga 3 Oktober 2026, belum ditemukan ketentuan pemerintah terbaru yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS secara nasional yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Artinya, PNS yang menerima gaji pada Oktober 2026 tetap perlu mengacu pada golongan, masa kerja golongan, serta komponen penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Tabel Gaji PNS Masih Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa gaji pokok PNS diberikan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan.

Selain gaji pokok, PNS juga dapat menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan, instansi dan ketentuan yang berlaku.

BKN juga menjelaskan mengenai Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Kenaikan tersebut diberikan kepada PNS yang telah memenuhi masa kerja dan persyaratan sesuai ketentuan. Dalam penjelasan BKN, KGB pada umumnya diberikan setiap dua tahun sekali sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, apabila seorang PNS mengalami kenaikan gaji pada Oktober 2026, hal tersebut tidak selalu berarti pemerintah menaikkan gaji pokok PNS secara nasional. Kenaikan bisa berasal dari kenaikan gaji berkala atau perubahan pangkat yang memang menjadi hak pegawai sesuai ketentuan.

Jangan Keliru antara Kenaikan Gaji Pokok dan Penghasilan ASN

Perlu dibedakan antara kenaikan gaji pokok PNS secara nasional dengan perubahan total penghasilan yang diterima seorang ASN.

Total penghasilan PNS dapat terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan. Besaran tunjangan dapat berbeda tergantung instansi, jabatan, serta kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan penghasilan seorang PNS di suatu instansi atau daerah tidak otomatis berarti terdapat kenaikan gaji pokok untuk seluruh PNS di Indonesia.

Bagi PNS yang ingin mengetahui nominal yang diterima pada Oktober 2026, pengecekan sebaiknya dilakukan berdasarkan golongan, masa kerja golongan, pangkat, tunjangan dan ketentuan instansi masing-masing.

Baca Juga: Puncak Haul Solo 2026 Hari Ini: Jadwal, Link Live Streaming, dan Rekayasa Lalu Lintas Terbaru

Sementara itu, pemerintah pada 2026 memang telah memberikan kebijakan THR bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Namun, THR merupakan komponen berbeda dari gaji pokok bulanan.

Pemerintah menjelaskan bahwa THR 2026 mencakup komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi.

Jadi, untuk gaji PNS Oktober 2026, sampai 3 Oktober belum ada dasar resmi yang menunjukkan adanya kenaikan gaji pokok nasional baru yang mulai berlaku bulan ini.

PNS tetap perlu mengacu pada tabel gaji dan ketentuan penghasilan yang berlaku.(sls)

Editor : Baskoro Septiadi
GajiPNS GajiPNS2026 PNS KenaikanGajiPNS ASN