RADARSEMARANG.ID — Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kuartal IV 2026.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, subsidi gaji kali ini akan langsung dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000 per pekerja untuk alokasi tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi keputusan ini setelah melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerimanya
Program stimulus ekonomi akhir tahun ini menyiapkan total anggaran hampir Rp 12 triliun dengan target sasaran sekitar 13,3 juta pekerja aktif di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran dana, prediksi kriteria penerima, serta panduan lengkap cara cek status melalui tautan resmi Kemnaker dan aplikasi Pospay.
Rincian Dana BSU Kuartal IV 2026
- • Nominal Bulanan: Rp 300.000 per bulan.
- • Periode Bantuan: Oktober, November, dan Desember 2026.
- • Mekanisme Pencairan: Ditransfer langsung satu kali (sistem rapel 3 bulan).
- • Total Dana Diterima: Rp 900.000 bersih per pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerimanya
Prediksi Kriteria Penerima BSU 2026
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi mengenai batas gaji maksimal untuk periode 2026.
Namun, berdasarkan skema penyaluran bantuan periode sebelumnya, berikut kriteria umum yang wajib dipenuhi:
• Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP sah.
• Kepesertaan BPJS: Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerimanya
• Batasan Gaji: Menerima upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan (menunggu regulasi resmi batasan tahun 2026).
• Pengecualian Profesi: Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI (Polri).
• Prioritas Bansos: Pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan).
Catatan: Jika pekerja terbukti menerima dana namun tidak memenuhi kriteria sah di atas, penerima wajib mengembalikan dana Rp 900.000 tersebut ke Kas Negara.
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerimanya
Cara Cek Penerima di Link Resmi bsu.kemnaker.go.id
Pekerja dapat melakukan pengecekan mandiri menggunakan HP atau komputer dengan langkah berikut:
- 1. Akses situs resmi di tautan bsu.kemnaker.go.id.
- 2. Gulir halaman ke bawah menuju menu pengecekan status.
- 3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara benar.
- 4. Lengkapi data diri pendukung meliputi nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- 5. Masukkan kode keamanan (Captcha) yang tertera pada layar.
- 6. Klik tombol "Cek Status".
- 7. Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2026
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerimanya
Alternatif Pengecekan Lewat Aplikasi Pospay
Selain melalui situs web, status pencairan juga dapat dipantau melalui aplikasi resmi milik PT Pos Indonesia melalui skema berikut:
1. Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi, lalu klik ikon tanda tanya ("i") yang berada di sudut kanan bawah halaman utama.
3. Pilih logo kedua dari bawah yang menampilkan ikon telapak tangan.
4. Pilih jenis bantuan: "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerimanya
5. Masukkan 16 digit NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
6. Klik "Cek Status Penerima".
Jika data Anda terdaftar sebagai penerima, aplikasi Pospay akan memunculkan QR Code khusus.
Baca Juga: BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerimanya
Kode ini berfungsi sebagai bukti otentik yang wajib ditunjukkan saat melakukan pencairan dana tunai di Kantor Pos terdekat.
Pekerja diimbau untuk memantau kanal resmi jurnalisme dan situs resmi Kemnaker guna mendapatkan pembaruan tanggal pasti pencairan ke rekening. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi