\RADARSEMARANG.ID —Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026) pada Kuartal IV tahun ini. Berbeda dari mekanisme sebelumnya, subsidi gaji kali ini akan langsung dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000 per orang untuk rapel alokasi tiga bulan berjalan.
Kepastian pencairan stimulus ekonomi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah menyiapkan total anggaran mencapai hampir Rp 12 triliun dengan target menyasar 13,3 juta pekerja aktif di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya
Berikut rincian lengkap mengenai besaran dana, prediksi syarat kriteria penerima, serta panduan lengkap cara cek status melalui tautan resmi Kemnaker dan aplikasi Pospay.
Rincian Pencairan Dana BSU Kuartal IV 2026
- • Nominal Bulanan: Rp 300.000 per bulan.
- • Periode Alokasi: Oktober, November, dan Desember 2026.
- • Skema Pencairan: Ditransfer sekaligus dalam satu kali pencairan (rapel 3 bulan).
- • Total Dana Diterima: Rp 900.000 bersih per pekerja yang lolos verifikasi.
Prediksi Kriteria dan Syarat Penerima BSU 2026
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerbitkan regulasi teknis resmi mengenai batas gaji maksimal untuk periode 2026.
Namun, berkaca pada skema penyaluran periode sebelumnya, kriteria umum yang wajib dipenuhi oleh pekerja meliputi:
Baca Juga: BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya
• Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) sah dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
• Kepesertaan BPJS: Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Batasan Gaji: Memiliki upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan (menunggu angka final regulasi tahun 2026).
• Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, ataupun anggota Kepolisian RI (Polri).
• Prioritas Bansos: Diutamakan bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya
Jika di kemudian hari ditemukan data penerima yang tidak memenuhi syarat sah di atas, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana subsidi sebesar Rp 900.000 tersebut langsung ke Kas Negara.
Cara Cek Penerima Lewat Link bsu.kemnaker.go.id
Pekerja dapat melakukan pengecekan mandiri secara berkala menggunakan HP atau komputer dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Akses halaman resmi di tautan bsu.kemnaker.go.id.
2. Gulir layar ke bawah menuju menu utama pengecekan status.
Baca Juga: BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya
3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara benar.
4. Lengkapi data diri pendukung secara tepat (Nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif).
5. Masukkan kode keamanan (Captcha) yang tertera di layar.
6. Klik tombol "Cek Status".
7. Sistem otomatis memproses data dan memunculkan notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya
Alternatif Pengecekan Lewat Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
Selain situs resmi Kemnaker, pekerja juga bisa memantau status pencairan dana bantuan melalui aplikasi resmi milik PT Pos Indonesia, yaitu Pospay. Berikut panduan lengkapnya:
1. Unduh dan buka aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
2. Pada halaman utama aplikasi, klik menu tanda tanya ("i") di sudut kanan bawah.
3. Pilih logo kedua dari bawah yang menampilkan ikon telapak tangan.
Baca Juga: BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya
4. Pilih jenis bantuan: "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
5. Masukkan 16 digit NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
6. Klik "Cek Status Penerima".
Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima resmi, sistem akan memunculkan QR Code khusus di aplikasi Pospay.
Kode tersebut wajib dibawa dan ditunjukkan sebagai bukti otentik saat melakukan pencairan dana tunai di Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: BSU Kemenaker Cair Oktober, Ini Cara dan Link Cek Penerimanya
Pekerja diimbau selalu memantau kanal informasi resmi dari pihak Kemnaker untuk jadwal tanggal pasti penyaluran dana ke rekening masing-masing. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi