RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026) pada Kuartal IV tahun ini.
Berbeda dari sistem bulanan sebelumnya, bantuan kali ini akan langsung dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000 per pekerja untuk rapel alokasi tiga bulan sekaligus.
Kepastian pencairan stimulus ekonomi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengan total anggaran yang disiapkan mencapai hampir Rp 12 triliun, program BSU 2026 ini diproyeksikan akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja aktif di Indonesia.
Berikut adalah rincian nominal dana, prediksi kriteria penerima, serta panduan lengkap cara cek status melalui tautan resmi Kemnaker dan aplikasi Pospay.
Rincian Nominal BSU Kuartal IV 2026
Program subsidi gaji ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun 2026. Berikut detail skema penyalurannya:
- • Nominal per Bulan: Rp 300.000
- • Periode Alokasi: Oktober, November, dan Desember 2026
- • Skema Pencairan: Cair langsung satu kali (rapel 3 bulan)
- • Total Bantuan Diterima: Rp 900.000 per pekerja
Kriteria Penerima BSU 2026 (Prediksi Regulasi Resmi)
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai batas gaji minimal penerima untuk periode ini.
Namun, jika merujuk pada skema penyaluran periode sebelumnya, berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan secara sah dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan (menunggu konfirmasi resmi batasan upah tahun 2026).
4. Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, ataupun anggota Kepolisian RI (Polri).
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Peringatan: Jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat sah di atas, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU sebesar Rp 900.000 tersebut ke Kas Negara.
Cara Cek Penerima Lewat Link Resmi bsu.kemnaker.go.id
Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan Rp 900.000 ini, ikuti langkah-langkah pengecekan berikut:
1. Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
2. Gulir layar ke bawah menuju kolom pengecekan status.
3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda secara benar.
4. Isi data diri pendukung secara tepat (Nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif).
5. Masukkan Kode Keamanan (Captcha) yang tertera di layar.
6. Klik tombol "Cek Status".
7. Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.
Alternatif Pengecekan: Cara Cek BSU 2026 di Aplikasi Pospay
Selain situs Kemnaker, pekerja juga bisa memantau status pencairan dana BSU melalui aplikasi resmi milik PT Pos Indonesia, yaitu Pospay. Berikut panduan lengkapnya:
1. Unduh dan buka aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
2. Pada halaman utama, klik menu tanda tanya ("i") di sudut kanan bawah.
3. Pilih logo kedua dari bawah yang bergambar ikon telapak tangan.
4. Pilih jenis bantuan: "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
5. Masukkan 16 digit nomor NIK KTP Anda secara benar.
6. Klik "Cek Status Penerima".
Jika sistem membaca NIK Anda terdaftar, akan muncul QR Code khusus di aplikasi Pospay yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti pencairan langsung di Kantor Pos terdekat.
Pastikan Anda selalu memantau kanal informasi resmi Kemnaker untuk jadwal tanggal pasti penyaluran dana ke rekening masing-masing. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi