RADARSEMARANG.ID - Kabar Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900 ribu mulai ramai dicari pekerja. Pemerintah telah menyiapkan bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Jika diberikan untuk tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu.
Namun, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: apakah seluruh pekerja otomatis akan mendapatkan BSU Rp900 ribu? Jawabannya belum tentu.
Pemerintah memang telah menyampaikan rencana program BSU Kuartal IV 2026 dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja. Akan tetapi, penetapan siapa saja yang masuk daftar penerima masih bergantung pada kriteria dan proses verifikasi yang ditetapkan dalam aturan teknis.
Dengan kata lain, pengumuman nominal bantuan tidak sama dengan pengumuman seluruh daftar penerima.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Ditunggu Pekerja, Tapi Nominal Terbarunya Bikin Kaget
Pemerintah Siapkan BSU Rp900 Ribu
BSU Kuartal IV 2026 dirancang untuk membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Skemanya adalah Rp300 ribu per bulan untuk Oktober, November, dan Desember. Dengan demikian, total bantuan untuk satu penerima mencapai Rp900 ribu.
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima program tersebut dan menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun.
Namun sampai saat ini, pekerja masih perlu menunggu informasi lebih lanjut mengenai mekanisme teknis penyaluran dan penetapan penerima.
Jadi, Apakah Semua Pekerja Bergaji Rendah Dapat Rp900 Ribu?
Tidak otomatis. Program BSU bukan bantuan yang diberikan kepada seluruh pekerja tanpa proses seleksi.
Pada pelaksanaan BSU sebelumnya, pemerintah menggunakan sejumlah data dan kriteria untuk menentukan penerima. Di antaranya data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerjaan, besaran upah, kewarganegaraan, serta pengecualian terhadap kelompok tertentu.
Karena aturan teknis BSU 2026 belum seluruhnya diumumkan, pekerja perlu berhati-hati dengan informasi yang menyebut seseorang “pasti mendapatkan BSU” hanya karena memenuhi satu syarat tertentu.
Memiliki gaji di bawah batas tertentu, misalnya, tidak dengan sendirinya menjadi jaminan seseorang akan menerima bantuan.
Baca Juga: Rp900 Ribu Siap Masuk Rekening? Begini Status BSU 2026 Terbaru
Syarat BSU 2025 Bisa Jadi Gambaran, Bukan Jaminan
Kemnaker sebelumnya menggunakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan BSU 2025.
Dalam ketentuan tersebut, sejumlah kriteria penerima antara lain berkaitan dengan status WNI, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, batas upah, serta status penerima program bantuan tertentu.
ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri juga termasuk kelompok yang tidak menerima BSU dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi, ketentuan BSU 2025 tidak seharusnya langsung dianggap sebagai aturan final BSU 2026.
Pemerintah masih perlu menetapkan atau mengumumkan ketentuan teknis yang secara khusus mengatur pelaksanaan program Kuartal IV 2026.
Ada 13,3 Juta Target Penerima, Bukan Berarti Semua Langsung Cair
Angka 13,3 juta pekerja menjadi salah satu informasi penting dalam program BSU 2026.
Jumlah tersebut merupakan sasaran penerima yang disampaikan pemerintah. Artinya, angka itu bukan berarti seluruh pekerja Indonesia akan mendapatkan bantuan.
Penetapan penerima tetap membutuhkan proses pencocokan dan verifikasi data.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menggunakan informasi mengenai jumlah target penerima sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya otomatis masuk daftar penerima.
Kapan Rp900 Ribu Masuk Rekening?
Ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari pekerja.
Untuk saat ini, pemerintah telah menetapkan periode bantuan, yakni Oktober sampai Desember 2026.
Total bantuannya Rp900 ribu apabila penerima mendapatkan alokasi penuh tiga bulan. Namun, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi.
Begitu pula mekanisme transfer dan kanal penyaluran yang akan digunakan untuk BSU 2026 masih menunggu ketentuan teknis pemerintah.
Karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai tanggal tertentu sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai jadwal resmi.
Jangan Terkecoh Informasi “Pasti Dapat BSU”
Besarnya perhatian masyarakat terhadap BSU juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang menyebarkan informasi palsu.
Pekerja perlu berhati-hati apabila menemukan pesan yang meminta pendaftaran melalui tautan tidak dikenal dengan alasan untuk mendapatkan BSU Rp900 ribu.
Pemerintah pada dasarnya memiliki mekanisme resmi untuk menentukan dan mengumumkan informasi penerima.
Pekerja juga sebaiknya tidak memberikan OTP, PIN, password, nomor kartu ATM, atau data perbankan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pencairan BSU.
Baca Juga: Rp900 Ribu Siap Masuk Rekening? Begini Status BSU 2026 Terbaru
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pekerja Sekarang?
Sambil menunggu aturan teknis BSU 2026, pekerja dapat melakukan beberapa langkah sederhana.
-
Memastikan NIK dan data identitas sesuai.
-
Memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan benar.
-
Memeriksa informasi status pekerjaan dan upah yang tercatat.
-
Mengikuti informasi hanya dari kanal resmi pemerintah.
-
Tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran BSU yang beredar melalui pesan berantai.
-
Menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.
Langkah tersebut bukan jaminan seseorang akan menjadi penerima BSU 2026, tetapi membantu memastikan data yang digunakan dalam proses verifikasi tidak bermasalah.
Kesimpulan: Rp900 Ribu Sudah Diumumkan, Penerimanya Masih Harus Menunggu
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu memang telah menjadi bagian dari program pemerintah untuk Kuartal IV.
Nilainya mencapai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.
Tetapi ada perbedaan penting antara “program sudah diumumkan” dan “semua penerima sudah ditetapkan.”
Untuk saat ini, pekerja masih perlu menunggu aturan teknis mengenai kriteria final, proses verifikasi, tanggal pencairan, serta mekanisme penyaluran.
Jadi, jika muncul pertanyaan “Apakah saya pasti dapat BSU Rp900 ribu?”, jawabannya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi mengenai nominal bantuan atau satu kriteria tertentu. Yang menentukan tetap ketentuan resmi dan hasil verifikasi pemerintah. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi