RADARSEMARANG.ID - Program bantuan dari Pemerintah masih menjadi isu menarik bagi masyarakat, termasuk program Bantuan Subsidi Upah atau disingkat BSU.
BSU yang diperuntukan bagi para pekerja ini, selalu dinanti untuk menambah kebutuhan mereka yang dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan naiknya harga-harga.
Khusus untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pemerintah rencananya akan memberikan BSU pada Kuartal IV 2026 dengan total bantuan sebesar Rp 900 ribu kepada setiap penerima.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto BSU tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Baca Juga: BSU 2026 Segera Cair? Cek Jadwal, Besaran Bantuan dan Siapa Saja yang Berpeluang Menerima
"Penyalurannya direncanakan dilakukan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu."ungkap Airlangga Hartarto.
Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan pekerja. Rincian persyaratan penerima BSU 2026, tanggal pencairan, serta mekanisme penyaluran belum seluruhnya diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Karena itu, ketentuan BSU 2025 yang tercantum dalam regulasi Kemnaker dapat digunakan sebagai acuan awal, tetapi belum dapat dianggap sebagai syarat final BSU 2026.
BSU 2026 Rp900 Ribu, Benarkah Cair Sekaligus?
Berdasarkan keterangan pemerintah, BSU Kuartal IV 2026 memang dirancang untuk diberikan satu kali pembayaran yang mencakup tiga bulan.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan. Dengan periode Oktober, November, dan Desember, total bantuan yang direncanakan mencapai Rp900 ribu per pekerja.
Dengan demikian, skemanya berbeda dari pembayaran bulanan biasa. Pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima tidak mendapatkan Rp300 ribu setiap bulan secara terpisah, melainkan bantuan tiga bulan tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus.
Meski nominal dan periode program telah disampaikan pemerintah, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi.
Pekerja masih perlu menunggu ketentuan teknis dari pemerintah sebelum memastikan kapan dana masuk ke rekening atau dapat dicairkan melalui kanal penyaluran yang ditetapkan.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Ditunggu Pekerja, Tapi Nominal Terbarunya Bikin Kaget
Syarat BSU 2026 Belum Final, Ini Ketentuan yang Bisa Jadi Acuan
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku di JDIH Kemnaker.
Dalam pelaksanaan BSU 2025, Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria penerima. Persyaratan tersebut antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai batas waktu yang ditentukan.
-
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan terkait upah minimum sesuai regulasi.
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang menjadi ketentuan penyaluran.
-
Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Kemnaker juga mencantumkan ketentuan bahwa apabila kemudian diketahui penerima tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Bagaimana dengan Syarat Gaji Rp3,5 Juta?
Batas upah Rp3,5 juta memang tercantum dalam informasi resmi BSU 2025. Namun, untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap apakah batas penghasilan tersebut akan dipertahankan atau mengalami perubahan.
Karena itu, pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan sebaiknya mempersiapkan dokumen dan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, tetapi tetap menunggu keputusan resmi mengenai kriteria BSU 2026.
Apakah Penerima PKH Bisa Mendapat BSU?
Pada program BSU 2025, pekerja yang menerima PKH menjadi bagian dari pertimbangan dalam penentuan penerima. Kemnaker menyebut penerima BSU diprioritaskan dari pekerja yang belum menerima PKH pada periode yang ditentukan sebelum penyaluran.
Namun, aturan tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai ketentuan final BSU 2026 sebelum pemerintah menerbitkan regulasi atau petunjuk teknis terbaru.
Bagaimana Mekanisme Pencairan BSU 2026?
Untuk saat ini, mekanisme teknis pencairan BSU 2026 masih menunggu ketentuan resmi.
Sebagai gambaran, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia untuk penerima di Aceh, serta PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur tertentu.
Karena mekanisme tersebut merupakan pelaksanaan BSU 2025, pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan bahwa pola penyaluran BSU 2026 akan sama.
Kapan BSU Rp900 Ribu Mulai Cair?
Tanggal pencairan BSU Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026 belum ditetapkan secara resmi per 2 Oktober 2026.
Pemerintah baru menyampaikan keputusan mengenai program, nominal, periode dan sasaran penerima. Rincian kriteria serta mekanisme teknis masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Artinya, informasi mengenai tanggal pencairan yang beredar di media sosial sebaiknya tidak langsung dipercaya sebelum dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah.
Cara Memantau Informasi BSU 2026
Pekerja dapat memantau perkembangan BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Laman resmi BSU Kemnaker sebelumnya digunakan untuk memberikan informasi program dan pengecekan status penerima.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap pesan yang meminta NIK, nomor rekening, OTP, kata sandi, atau data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. (sls)