RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia karena pemerintah saat ini sedang menyiapkan anggaran untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan RI, BSU yang akan diterima pekerja yang berhak menerima nilainya sebesar Rp 900 ribu yang akan dibagikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
BSU ini adalah bantuan pemerintah untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Ditunggu Pekerja, Tapi Nominal Terbarunya Bikin Kaget
Siapa Yang Berhak Menerima BSU Sebesar Rp 900 Ribu ini?
Dalam skema yang disampaikan pemerintah, nilai bantuan mencapai Rp900 ribu per pekerja, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300 ribu untuk masing-masing bulan Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja, kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun sejalan dengan nilai bantuan tersebut.
Namun, perlu dicatat, rincian persyaratan penerima BSU 2026 secara lengkap masih menunggu ketentuan teknis pemerintah. Karena itu, sejumlah syarat yang beredar di masyarakat sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai persyaratan final BSU 2026.
Kalau Anda Berhak Terima BSU, Cek Syaratnya:
Sebagai gambaran, pemerintah pada program BSU sebelumnya menggunakan sejumlah kriteria penerima, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus untuk wilayah yang memiliki upah minimum di atas batas tersebut.
-
Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
-
Penerima diprioritaskan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Kriteria tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah. Aturan tersebut masih berstatus berlaku.
Apakah BSU 2026 Menggunakan Batas Desil DTSEN?
Pertanyaan mengenai desil DTSEN juga menjadi perhatian calon penerima BSU 2026.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan pemerintah dalam berbagai program perlindungan sosial. Untuk bantuan pangan yang dilanjutkan pada Oktober-Desember 2026, misalnya, pemerintah menyasar keluarga pada desil 1 sampai 4.
Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti BSU 2026 hanya diberikan kepada pekerja yang masuk desil tertentu.
Sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada ketentuan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa BSU 2026 secara khusus membatasi penerima pada Desil 1-4, Desil 1-5, atau kelompok desil tertentu lainnya.
Dengan demikian, pekerja sebaiknya tidak menyimpulkan status penerimaan BSU hanya berdasarkan angka desil DTSEN sebelum aturan teknis BSU 2026 diterbitkan.
Baca Juga: BSU 2026 Segera Cair? Cek Jadwal, Besaran Bantuan dan Siapa Saja yang Berpeluang Menerima
Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2026?
Untuk saat ini, pekerja sebaiknya berhati-hati terhadap situs, pesan WhatsApp, atau tautan yang mengklaim dapat langsung mencairkan BSU 2026.
Pada program BSU sebelumnya, informasi dan pengecekan penerima dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sebelumnya juga menyediakan mekanisme pengecekan melalui HRD perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta portal BSU Kemnaker.
Karena mekanisme pengecekan khusus BSU 2026 belum dapat dipastikan dari ketentuan resmi yang tersedia, pekerja sebaiknya menunggu pengumuman kanal resmi pemerintah sebelum memasukkan NIK, nomor rekening, OTP, atau data pribadi lainnya. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi