Gaji dan Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih Ikut Standar UMK, Daerah Ini Kantongi Nominal Paling Gede!

Falakhudin • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 08:08 WIB
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih /KDKMP. (GRAFIS: FALAKH/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih /KDKMP. (GRAFIS: FALAKH/ JAWA POS RADAR SEMARANG)

   

RADARSEMARANG.ID — Surat Keputusan (SK Manajer Kopdes Merah Putih) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi terbit sebagai langkah percepatan operasional koperasi di seluruh wilayah. 

Seiring terbitnya SK Manajer Kopdes Merah Putih, Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan sistem penggajian bagi para manajer yang ditunjuk.

"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Link Penempatan Manajer KDKMP: Daerah Ini Kantongi Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih Tertinggi

 

Dengan penetapan tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap beroperasi agar para manajer dapat langsung menjalankan tugasnya.

Meski SK Manajer Kopdes Merah Putih telah terbit dan sistem gaji disiapkan, pemerintah masih merampungkan sejumlah aspek operasional. 

Hal ini mencakup penetapan status koperasi sebagai titik penyalur, modal kerja, alokasi pasokan logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan guna memastikan pasokan barang ke gerai berjalan berkelanjutan.

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Kementerian Koperasi (Kemenkop) membawa kabar baik terkait kepastian operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. 

Pemerintah mengumumkan bahwa tahapan operasional berupa soft launching program skala nasional ini akan dimulai pada Oktober 2026.

Seiring dengan jadwal peluncuran tersebut, kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi para manajer yang akan bertugas di seluruh wilayah Indonesia juga resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola operasional.

SPK dan Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih

Kementerian Koperasi telah memberikan surat penawaran kerja/SPK atau offering letter kepada sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pemberian offering letter tersebut dikirim lewai surat elektronik atau e-mail masing-masing peserta manajer yang sudah dinyatakan lolos usai mengikuti pelatihan selama 45 hari sejak Juni lalu.

Baca Juga: Pengumuman Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Di Akun Simkopdes.go.id, Cek Gaji & Tunjangan Sesuai Wilayah

 

Dalam dokumen tersebut juga tercantum benefit pemberian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih hingga tunjangan masing-masing calon manajer sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Adapun, Penawaran offering letter untuk Kopdes dilakukan dengan surat atas nama PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara, penawaran offering letter KNMP diberikan oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Berdasarkan dokumen penawaran kerja manajer KNMP yang diterima, penawaran kompensasi terdiri dari Gaji Manajer Kopdes Merah Putih atau upah pokok sesuai besaran UMK Kab/Kota.

Baca Juga: Pengumuman Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Di Akun Simkopdes.go.id, Cek Gaji & Tunjangan Sesuai Wilayah

 

Kemudian, manajer juga mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp2.435.000, serta tunjangan makan sebesar Rp814.000. 

Namun, besaran tersebut belum termasuk potongan fasilitas pemberian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Seluruh manajer juga mendapat fasilitas Tunjangan Hari Raya )THR sesuai ketentuan yang berlaku serta hak cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Jangka waktu kontrak kerja diberikan selama maksimal 24 bulan.

 

Jadwal Soft Launching KopDes Merah Putih

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini para manajer KopDes/Kel Merah Putih yang telah direkrut sedang dipersiapkan untuk didistribusikan ke berbagai titik koperasi yang sudah siap beroperasi.

“Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya,” ujar Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Cara Cek Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih 2026 di Simkopdes dan Besarnya Gaji Per Bulan

 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23.000 bangunan KopDes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun secara fisik. 

Sementara itu, 17.000 bangunan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi intensif.

Operasional penuh koperasi ini akan berjalan segera setelah Perpres tata kelola operasional ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

SK Manajer Kopdes Merah Putih/ Surat Keputusan pengangkatan para manajer yang mencakup detail besaran gaji dan tunjangan dipastikan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Rincian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terbaru

Berdasarkan dokumen resmi Perpres Koperasi Desa Merah Putih per Senin (21/9/2026), aturan mengenai hak keuangan tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) yang menyatakan bahwa manajer diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah penugasan beserta tunjangan. 

Pada Ayat (2), disebutkan pula adanya fasilitas lain yang disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.

Besaran final nominal Gaji Koperasi Desa Merah Putih ini dibahas oleh Agrinas Pangan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum dituangkan ke dalam SK Manajer KopDes. 

Ketentuan berbasis UMK ini sekaligus menepis isu hoaks yang beredar di masyarakat yang sempat menyebut nominal gaji manajer mencapai Rp16 juta.

Sebagai informasi, sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap bertugas. 

Untuk tahap awal, pembiayaan gaji manajer selama dua tahun pertama akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Banyak pertanyaan Berapa Gaji Manajer Kopdes? 

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Berdasarkan Daftar UMK Indonesia 2026

Merujuk pada ketetapan nilai UMK yang berlaku, berikut adalah gambaran nominal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih untuk wilayah terendah dan tertinggi di Indonesia:

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

Berikut besaran UMR atau Daftar UMK Indonesia 2026

Tiga Fungsi Koperasi Desa Merah Putih Utama di Masyarakat

KopDes/Kel Merah Putih didesain untuk menjadi urat nadi perekonomian baru di tingkat desa dan kelurahan melalui tiga pilar fungsi utama:

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Penyalur Barang Subsidi dan Kebutuhan Pokok

Koperasi ini bertugas mendistribusikan komoditas subsidi langsung ke masyarakat, seperti minyak goreng, pupuk, beras, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta gas LPG 3 kilogram. 

Selain itu, gerai koperasi akan menjual produk UMKM lokal setempat.

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Off-Taker (Penyerap) Hasil Produksi Desa

Untuk menggerakkan ekonomi bawah, koperasi bertindak sebagai pembeli siaga (off-taker) yang menyerap langsung hasil tani, tanaman pangan, peternakan, hortikultura, sayuran, buah-buahan, perikanan, hingga produk kerajinan warga.

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Saluran Program Bantuan Pemerintah Pusat

KopDes akan mempermudah birokrasi penyaluran bantuan langsung dari pemerintah pusat agar tepat sasaran. 

"Fungsi yang ketiga dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menyalurkan program-program dari pemerintah pusat, BLT, bansos, bantuan pangan nontunai, bantuan terima keluarga harapan, dan sebagainya itu bisa disalurkan langsung," pungkas Ferry. 

 

Link Pengumuman Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) resmi mengumumkan lokasi penempatan bagi puluhan ribu calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia sejak Jumat (25/9/2026).

Pengumuman ini menjadi penanda dimulainya tahap pengoperasian wadah ekonomi warga di tingkat desa tersebut.

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kini dapat memeriksa lokasi penempatan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) di  https://simkopdes.go.id/masuk untuk melihat pengumuman penempatan manajer KDKMP. 

Cek juga besaran upah minimum provinsi (UMP di seluruh wilayah Indonesia yang akan menjadi basis penghitungan gaji manajer KDKMP.

Selain lokasi tugas, platform tersebut juga menyajikan rincian jadwal mulai bekerja, kelengkapan administrasi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa seluruh skema penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga distribusi penempatan manajer dikelola penuh oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

"SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," ujar Ferry saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam skema kerja sama ini, para manajer KDKMP diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi masa kontrak selama dua tahun.

Penempatan diprioritaskan bagi unit koperasi yang telah lolos tahap verifikasi serta memiliki kesiapan infrastruktur fisik.

Para peserta juga diminta memantau informasi lanjutan yang tersedia di dalam sistem, termasuk jadwal mulai bertugas, kelengkapan administrasi, serta petunjuk teknis terkait pelaksanaan tugas. 

Baca Juga: SPK dan Link Penempatan Diumumkan, Segini Gaji & Tunjangan Manajer KopDes Merah Putih di Perpres No 82 2026

Selain melalui SIMKOPDES, peserta perlu memastikan data pribadi dan nomor telepon yang tercatat dalam sistem tetap sesuai dan aktif. Hal tersebut penting untuk menerima informasi atau pemberitahuan lanjutan dari pengelola.  (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
gaji manajer kopdes merah putih Berapa Gaji Manajer Kopdes SK Manajer Kopdes Merah Putih Daftar UMK Indonesia 2026 Link Pengumuman Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih