Nominal PKH dan BPNT 2026 Belum Naik, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

Sulistiono • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:55 WIB
Ilustrasi: Petugas menyalurkan program Bansos PKH kepada masyarakat penerima manfaat PKH. (ai/Sulistiono)
Ilustrasi: Petugas menyalurkan program Bansos PKH kepada masyarakat penerima manfaat PKH. (ai/Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar mengenai program Bantuan Sosial (Bansos) selalu ditunggu masyarakat, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Terkait dua program Pemerintah tersebut yakni PKH dan BPNT informasi terbaru menyebutkan Pemerintah belum menaikkan nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT hingga September 2026.

Kabar mengenai besaran bansos menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sedang menunggu pencairan bantuan tahap ketiga.

Kementerian Sosial menyampaikan bahwa pemerintah belum melihat kebutuhan untuk menaikkan nilai bantuan PKH maupun BPNT.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara nominal bantuan reguler dengan program bantuan tambahan yang mungkin diberikan pemerintah melalui program berbeda.

Baca Juga: Status Kepegawaian Guru 2027 Berubah, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu, Honorer Masih Ada?

BPNT Tetap Rp200 Ribu per Bulan

Untuk BPNT atau Program Sembako, bantuan tetap sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Jika bantuan tiga bulan diberikan sekaligus, totalnya menjadi Rp600.000.

Perhitungannya adalah:

Besaran tersebut merupakan nilai bantuan Program Sembako yang berlaku dan belum mengalami kenaikan hingga September 2026.

Nominal PKH Berbeda Sesuai Komponen

Berbeda dengan BPNT, PKH tidak memiliki nominal yang sama untuk setiap keluarga penerima.

Besaran PKH ditentukan berdasarkan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima manfaat.

Komponen tersebut antara lain:

Karena komponen setiap keluarga berbeda, jumlah PKH yang diterima juga dapat berbeda.

Sebagai contoh, komponen ibu hamil dan anak usia dini memiliki besaran bantuan yang berbeda dengan komponen pendidikan maupun lanjut usia.

Baca Juga: 50 Juta Warga Miskin Bakal Dapat Bansos Digital Cair Hingga Rp5,4 Juta, Ini Syarat Dapatnya

PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Disalurkan

PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 merupakan bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September. Penyaluran dilakukan secara bertahap.

Karena itu, tidak semua KPM menerima bantuan pada tanggal yang sama. Pada awal September 2026, Kemensos menyebut realisasi penyaluran bansos tahap 3 sudah mencapai lebih dari 80 persen dan mendekati 90 persen dari kuota nasional sekitar 18,3 juta KPM.

Sebagian data penerima masih menjalani proses verifikasi sebelum bantuan disalurkan.

Mengapa Bantuan Belum Masuk?

KPM yang belum menerima bantuan tidak selalu berarti telah dicoret dari daftar penerima. Ada sejumlah proses yang harus dilakukan sebelum bantuan disalurkan.

Pemerintah melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Akibat proses tersebut, status penerima dapat berubah. Ada KPM yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi tercatat sebagai penerima, dan ada pula penerima baru yang masuk berdasarkan hasil pemutakhiran data.

Cara Mengecek Status Penerima

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data sesuai petunjuk yang tersedia.

KPM sebaiknya menggunakan data kependudukan yang benar dan memastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal resmi pemerintah.

Jika terdapat perbedaan data, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pengaduan atau pemutakhiran data yang tersedia.

Waspada Informasi Bansos Palsu

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai kenaikan nominal bansos yang beredar melalui media sosial dan WhatsApp.

Jangan langsung percaya terhadap informasi yang menyebut BPNT atau PKH tiba-tiba naik menjadi nominal tertentu apabila tidak disertai pengumuman resmi pemerintah.

Masyarakat juga tidak disarankan mengisi data pribadi melalui link yang tidak dikenal.

Terlebih apabila link tersebut meminta:

Data tersebut merupakan informasi pribadi yang harus dijaga. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
Bansos2026 PKH2026 BPNT PKH cekbansos