RADARSEMARANG.ID - Penyaluran bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026 masih berlangsung pada September.
Bantuan tahap ketiga tersebut merupakan alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pada tanggal yang sama.
Penyaluran Bansos Tahap 3 Masih Berjalan
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menyampaikan bahwa penyaluran bansos tahap 3 terus dilakukan kepada penerima yang telah memenuhi ketentuan.
Pada awal September 2026, realisasi penyaluran disebut sudah mencapai lebih dari 80 persen dan mendekati 90 persen dari kuota nasional sekitar 18,3 juta KPM.
Penyaluran tersebut mencakup bantuan PKH dan Program Sembako atau BPNT.
Namun, sebagian data penerima masih melalui proses verifikasi sehingga penyaluran belum diterima secara bersamaan oleh seluruh KPM.
Baca Juga: Bansos Oktober 2026 Cair Kapan? Cek PKH, BPNT dan Bantuan Lain yang Masuk Tahap Pencairan
Periode PKH dan BPNT Tahap 3
PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 mencakup tiga bulan, yaitu:
-
Juli 2026
-
Agustus 2026
-
September 2026
Dengan demikian, KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima tahap 3 mendapatkan bantuan sesuai jenis program dan komponen yang dimilikinya.
Besaran bantuan PKH dapat berbeda karena bergantung pada komponen penerima.
Sementara itu, bantuan sembako atau BPNT diberikan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Mengapa Bantuan Belum Diterima Semua KPM?
Ada beberapa alasan mengapa bantuan belum diterima secara bersamaan. Salah satunya adalah proses pemutakhiran dan verifikasi data penerima.
Pemerintah secara berkala melakukan pemeriksaan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Akibat proses tersebut, status seseorang sebagai penerima bantuan dapat berubah.
Ada penerima yang tetap mendapatkan bantuan, ada yang tidak lagi masuk dalam daftar, dan ada pula penerima baru yang masuk setelah proses pemutakhiran.
Baca Juga: 50 Juta Warga Miskin Bakal Dapat Bansos Digital Cair Hingga Rp5,4 Juta, Ini Syarat Dapatnya
Ada Data Penerima yang Masih Diverifikasi
Pada September 2026, Kemensos juga menyampaikan adanya penahanan sementara penyaluran bantuan bagi lebih dari 1.400 KPM yang datanya terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online.
Kemensos melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan apakah bantuan dapat dilanjutkan.
KPM yang merasa datanya tidak sesuai dapat menggunakan mekanisme yang disediakan pemerintah untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan.
Cara Cek PKH dan BPNT September 2026
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih tercatat sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
Penerima perlu memasukkan data sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem. Hasil pengecekan dapat menunjukkan informasi mengenai status penerima bantuan berdasarkan data yang tersedia.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa status sebagai penerima tidak selalu berarti bantuan langsung masuk pada hari yang sama. Penyaluran tetap mengikuti proses administrasi dan mekanisme distribusi yang berlaku.
Jangan Percaya Link Bansos Sembarangan
Masyarakat juga harus berhati-hati terhadap informasi mengenai pencairan bansos yang beredar melalui WhatsApp atau media sosial.
Jangan sembarangan mengklik link yang mengatasnamakan Kemensos apabila sumbernya tidak jelas.
Terlebih jika link tersebut meminta:
-
NIK
-
Nomor Kartu Keluarga
-
Nomor rekening
-
PIN
-
Password
-
Kode OTP
Data tersebut merupakan informasi pribadi dan tidak seharusnya diberikan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan sebagai kanal resmi pemerintah.
Apakah Semua KPM Akan Menerima Bantuan Bersamaan?
Tidak.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 dilakukan secara bertahap.
Karena itu, KPM di satu wilayah dapat menerima bantuan lebih dahulu, sementara KPM di wilayah lain masih menunggu proses penyaluran.
Perbedaan waktu tersebut tidak otomatis berarti bantuan seseorang gagal atau dibatalkan.
KPM yang belum menerima bantuan sebaiknya terlebih dahulu mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi pemerintah. (sls)